
KETAPANGNEWS.COM—Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Matan Hilir Utara (MHU) menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, Dedi (34) warga Desa Kuala Satong, Senin (30/9) malam. Dedi ditangkap setelah Kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Saat ini, pelaku beserta Barang Bukti (BB) telah diamankan di Polres Ketapang. Pelaku kekerasan seksual terhadap EK (13) hingga mengakibatkan hamil enam bulan tersebut diketahui merupakan paman korban.
Kapolres Ketapang melalui Staf Humas Polres, Brigadir Hariyansyah mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah kepolisian menerima laporan resmi ibu kandung EK pada Senin (30/9) kemarin.
“Pelaku ditangkap di kediamannya, Jalan Ketapang – Sukadana RT 004, RW 002 Desa Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara,” kata Heriyansyah, Selasa (1/10).
Heriyansyah menjelaskan, kejadian bermula ketika EK datang kerumah pelaku yang jarak rumahnya tidak berjauhan. Kemudian EK masuk kedalam kamar sekaligus meminjam handphone milik pelaku yang didalamnya terdapat aplikasi porno.
Selanjutnya, ketika korban menanyakan tentang aplikasi tersebut bisa menonton film apa saja, pelaku langsung menyuruh korban membuka aplikasi porno itu dengan sendiri.
“Saat membuka, EK langsung melihat film porno di aplikasi itu sambil berbaring. Sewaktu itulah pelaku memeluk korban dan mengajak korban bersetubuh hingga terjadi perbuatan tidak sesnonoh,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, aksi bejad pelaku kepada korban sudah berlangsung lama, yakni sejak tahun 2018. Terakhir kejadian sampai pelaku ditangkap pada Sabtu (21/9) kemarin.
“Perbuatan itu sudah lama dilakukannya. Dari keterangan ibu kandung korban, saat dilakukan cek kesehatan bahwa anaknya (EK) hamil enam bulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat diwawancara di Mapolres Ketapang, Selasa (1/10), pelaku Dedi mengaku jika perbuatan layaknya seperti suami istri dilakukannya sejak tahun 2018. Menurut dia, hasratnya muncul ketika dirinya dan korban menonton film porno bersama.
“Kami melakukan perbuatan itu atas dasar suka sama suka, tidak ada saya paksa,” ucap Dedi saat ditanya awak media Ketapang.
“Kami melakukan hubungan biasanya tiga kali dalam satu bulan. Sekarang saya menyesal atas perbuatan itu,” timbalnya.(absa)