
KETAPANGNEWS.COM—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang resmi menetapkan jumlah minimum dukungan syarat Calon Perseorangan (independen) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020 mendatang, Sabtu (26/10).
Penetapan tersebut ditetapkan KPU melalui Surat Keputusan KPU Ketapang nomor 622 tentang jumlah dukungan dan pesebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam Pilkada tahun 2020.
Ketua KPU Ketapang, Tedi Wahyudin menyebutkan, mengacu pada surat keputusan, bahwa pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan dimulai 25 November sampai 8 Desember 2019.
“Sedangkan untuk penyerahan berkas dukungan dilaksanakan tanggal 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020,” kata Tedi Wahyudin, Sabtu (26/10) kepada media di kantornya.
Mengenai syarat minimal dukungan calon perseorangan, menurut dia telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Untuk Ketapang sendiri minimal 31.793 e-KTP atau 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
“DPT Ketapang terakhir berjumlah 374.028, maka 8,5 persen dari jumlah DPT adalah 31.793 dukungan. Kemudian calon wajib melampirkan e-KTP yang ditempel pada surat pernyataan,” jelasnya.
Selain itu, dukungan bagi calon perseorangan juga harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan di Kabupaten Ketapang. Atau paling sedikitnya 11 Kecamatan dari total 20 Kecamatan yang ada.
“Verifikasi faktual syarat dukungan juga hanya dilakukan satu kali. Artinya tidak ada perbaikan lagi yang diajukan oleh calon, jika tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gugur. Hal itu mengacu PKPU nomor 15 tahun 2019,” tutupnya.(absa)