Bupati Serahkan Sertifikat Gratis

Penyerahan Sertifikat Tanah
Bupati Ketapang Martin Rantan ( kanan) menyerahkan sertifikat tanah warga secara simbolis.

KETAPANGNEWS.COM – Bupati Ketapang, Martin Rantan SH MSos menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah di UPT 1 Desa Sei Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Senin (11/11/2019).

Bupati Ketapang, Martin Rantan mengatakan, atas nama Pemerintah Ketapang menyambut baik dan berterimakasih atas program pemerintah pusat Republik Indonesia yang memprogramkan dan menerbitkan sertifikat gratis kepada masyarakat.

Khususnya, lanjut Martin kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ketapang maupun BPN Provinsi Kalbar serta Dinas terkait yang telah memfasilitasi program pendaftaran tanah secara sistimatis lengkap ini.

Dikatakan Martin Rantan, sertifikat tanah ini merupakan jaminan kepastian hukum hak atas tanah Warga dari sengketa. Adanya sertifikat tanah sangat penting, disamping sebagai bukti hak atas tanah juga membuktikan hak – hak keperdataan yang cukup jelas.

“Oleh karenanya jaga dengan baik, dan jangan sampai hilang sertifikat tersebut,” kata Martin kepada para penerima.

Menurutnya, sertifikat tanah dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ekonomi keluarga. Adanya sertifikat merupakan jaminan legalitas dan perlindungan asset berharga atas tanah yang dimiliki warga

Kemudian, bagi warga yang sertifikatnya belum jadi harus bersabar menunggu, sebab masih dalam proses penerbitan sertifikatnya oleh BPN.

“Bagi yang belum melengkapi persyaratan ketentuan untuk segera menyampaikannya ke pihak terkait secara langsung. Pemerintah tetap mengakomodir,” ucapnya.

Sementara untuk UPT 1 Desa Sei Besar ada 350 KK dan 315 KK terealiasi. Sisanya yang 35 KK masih dalam proses penyertifikatan. Sedangkan yang di UPT 2 Desa Sei Pelang ada 200 KK yang terealiasi, 186 KK sisanya 14 KK masih dalam proses.

Penyerahan secara simbolis sertifikat ke dua warga UPT hari itu dihadiri sejumlah OPD dijajaran Pemkab Ketapang, beberapa pimpinan sektoral seperti Pihak BPN Provinsi Kalbar dan Ketapang serta usur Muspika dan para Kepala Desa Kecamatan Matan Hilir Selatan.

“agi pemilik lahan yang sengaja membakar lahannya terancam tak bisa diserahkan terlebih dahulu sertifikat lahannya yang terbakar,” imbuh Bupati.(Jay/oman)

Leave a Reply

Your email address will not be published.