
KETAPANGNEWS.COM—Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub), di Kabupaten Ketapang hanya terdapat 15 Terminal Khusus (Tersus) resmi. Dari jumlah tersebut, enam Tersus masih dalam proses izin operasi. Bahkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sukabangun turut membenarkan data itu.
Untuk enam Tersus yang masih proses izin operasinal sesuai data yakni, Tersus PT Mega Sari Utama, Tersus PT Garyber Link Group, Tersus PT Berkat Ketapang Lestari, Tersus PT Putra Segara Abadi Tersus PT Ketapang Ecology and Agriculture dan Tersus PT Mega Lestari Logistik.
Kepala KSOP Ketapang, Alber Marbun mengatakan, kewenangan mengeluarkan proses izin operasional berada di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Jakarta. KSOP sendiri sifatnya mengeluarkan rekomendasi bila sudah memenuhi kriteria.
“Keputusan berada di Jakarta, apakah sudah memenuhi persyaratan sesuai keputusan menteri tentang Tersus dan TUKS. Apabila memenuhi, disana (kemenhub-red) akan mengeluarkan surat keputusan memperbolehkan melaksanakan pengoperasian,” katanya, Selasa (12/11) kemarin.
“Sementara jika tidak memenuhi persyaratan, Kementerian juga akan menjawab bahwa harus memenuhi unsur-unsur sesuai dengan usaha pokoknya,” terang dia.
Terkait masih adanya tersus dalam proses izin operasi, menurutnya masih diperbolehkan beroperasi selama enam bulan sambil menunggu keluarnya surat atau jawaban dari Kementerian atas pengajuan pemilik Tersus.
“Jika sampai enam bulan tapi masih belum keluar izinnya, maka KSOP mengambil langkah tidak akan memberikan pelayanan kepelabuhan dan perlengkapan kapal kepada Tersus atau TUKS yang masih proses itu,” tegasnya.
Saat disinggung adanya aktivitas Tersus tanpa izin operasi diatas batas waktu enam bulan seperti dijelaskannya, dia mengaku sudah menyurati pemilik tersus. Hanya saja orang nomor satu di KSOP Sukabangun itu tidak menyebut tersus mana yang sudah disurati.
“Sudah kita surati, setelah disurati mereka melengkapi. Ketika dalam proses melengkapi, operasional harus stop dulu, makanya akan kita evalusi. Sebenarnya mereka (pemilik tersus-red) harus pro aktif menyampaikan ke Kementerian, KSOP hanya menjalankan aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemilik Tersus PT Mega Sari Utama, Limkau membantah jika Tersusnya belum memiliki izin operasi sesuai data Dishub. Dia juga menyebut Instansi Pemerintah itu kurang update.
“Kita punya (izin operasi). Mungkin maksud beliau (kadishub-red) bukan PT Mega Sari Utama. Kalau kita sudah ada izin operasional. Lebih rincinya bisa minta info dari KSOP, disana lengkap soal izin semua tersus di Ketapang,” kata dia melalui WA pribadinya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, izin operasional miliknya sudah ada sejak tahun 2018. Hanya saja izin kementerian yang belum keluar. “Mereka mungkin kurang update saja. Yang benar dari KSOP, soalnya kalau tidak urus ke KSOP tidak boleh keluarkan izin gerak,” ucapnya.(absa)