Banyak Tersus Tanpa Izin, Bupati Diminta Turun Tangan

Tersus Dibawah Pawan II
Sat Pol PP Ketapang melakukan penghentian operasi salah satu Tersus Illegal di Ketapang.

KETAPANGNEWS.COM—Data Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang menyebutkan terdapat 15 Terminal Khusus (Tersus) resmi di Kabupaten Ketapang. Enam diantaranya masih tahap proses izin operasional.

Menyikapi itu, Anggota DPRD Ketapang, Abdul Sani meminta Bupati Ketapang memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) berkoordinasi dengan KSOP guna melakukan pengecekan Tersus-Tersus yang belum memiliki izin resmi namun terus beroperasional.

“Harus di cek, termasuk dua tersus yang di demo warga Sukabangun, selain informasi jam operasional sampai larut malam, izin operasional belum ada bahkan barang-barang dibongkar muat tidak sesuai peruntukannya,” katanya, Minggu (17/11).

Sani menilai, jika semakin banyak pelaku usaha tidak memiliki izin dan melakukan aktivitas semaunya, maka secara tidak langsung daerah dirugikan karena tidak ada kontribusi bagi Pemda.

Padahal, menurut dia, saat ini Pemda sedang gencar-gencarnya  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimaksimalkan di Tersus-Tersus yang tidak memiliki izin namun terus beroperasi di Ketapang.

Selain soal PAD, keberadaan Tersus tanpa izin dapat memberikan dampak negatif bagi daerah. Karena pengawasan dan pengamanan tentu kurang, sehingga tidak diketahui barang apa saja yang dibongkar muat.

“Hal ini rentan disusupi barang-barang negatif, misalkan narkoba atau barang-barang Ilegal. Untuk itu harus ada sanksi dan ketegasan oleh instansi terkait terhadap tersus-tersus seperti ini,” tegasnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.