Hadi Mulyono Upas Resmi Ditahan

 

HMU
Mantan Ketua DPRD, Hadi Upas.

KETAPANGNEWS.COM – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Hadi Mulyono Upas (HMU) resmi dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak, Selasa (19/11).

Hadi ditahan setelah Kejaksaan Ketapang melakukan tahap dua atau penyerahan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar.

Kepala Kejaksaan Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan jika telah melakukan tahap dua kasus dugaan gratifikasi pokok pikiran Mantan Ketua DPRD Ketapang.

“Kemarin (Senin-red) tim penyidik Kejari Ketapang melakukan penjemputan tersangka di Semarang, hari ini langsung kita bawa ke Pontianak dan lakukan tahap dua,” kata Agus.

Ia menjelaskan, proses tahap dua baru bisa dilakukan karena kondisi tersangka dinyatakan sehat oleh salah satu rumah sakit Semarang. Sebelumnya tersangka masih dalam keadaan sakit sesuai dengan keterangan pihak terkait.

“Tadi sebelum ditahan di Rutan Pontianak, tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bidokes Polda Kalbar, hasilnya dalam kondisi sehat,” jelasnya.

Setelah tahap dua, lanjut dia, Kejaksaan secepatnya akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diperkirakan dalam waktu dekat.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.