Belasan Masyarakat Sungai Nanjung Datangi Kejaksaan

Pertanyakan Laporan
Kasi Intel Kejaksaan, Agus Supriyanto ketika menerima kedatangan sejumlah masyarakat Sungai Nanjung, Selasa (26/11).

KETAPANGNEWS.COM—Belasan masyarakat Desa Sungai Nanjung, Kecamtan Matan Hilir Selatan (MHS) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang, Selasa (26/11). Kedatangan tersebut bertujuan mempertanyakan kejelasan laporan masyarakat tentang kasus Mantan Kepala Desa Sungai Nanjung.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Sungai Nanjung dilaporkan pada Agustus 2019 terkait dugaan penyelewengan ADD dan DD tahun 2018 oleh Forum Masyarakat Desa Sungai Nanjung.

“Kita datang hanya mempertanyakan kejelasan kasus yang sudah kita laporkan ke Kejaksaan. Sebab masyarakat banyak bertanya sejauh apa penanganannya,” kata salah satu perwakilan masyarakat, H Minol (59) usai menemui Kasi Intel Kejaksaa.

Dia mengaku, kedatangan pihaknya ke Kejaksaan sudah yang ke tiga kalinya pasca melapor ke Kejaksaan pada 5 Agustus 2019. Mereka (kejaksaan) berjanji akan menindaklanjuti laporan itu secepatnya.

“Tadi kita sudah dengar penjelasan pihak kejaksaan, katanya minggu depan akan melayangkan surat pemanggilan ke para pelapor. Atas tanggapan itu, kita dari masyarakat sangat mendukung,” ucapnya.

Ia berharap, persoalan tersebut mendapat titik terang, sehingga tidak muncul penilaian bahwa lamban menangani kasus. Selaku masyarakat tetap mendukung kinerja lembaga Kejaksaan dalam bekerja.

“Kita harap secepatnya kasus yang kita laporkan ditindaklanjuti. Jika terbukti ada penyelewengan, kita minta para pelaku yang terlibat dihukum sesuai aturan,” tutupnya.

Saat Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejaksaan Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan jika dirinya menerima kedatangan sejumlah masyarakat Sungai Nanjung. Menurutnya, mengenai laporan masyarakat Desa Sungai Nanjung sama halnya dengan beberapa laporan masyarakat Desa lainnya.

“Sampai sekarang ada sembilan Desa yang dilaporkan dengan hal sama, salah satunya Desa sungai Nanjung. Dari beberapa laporan itu sudah ada yang ditindaklanjuti bahkan dipanggil, untuk Sungai Nanjung minggu depan kita jadwalkan pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangan,” jelas Agus.

Agus menjelaskan, semua penanganan kasus khususnya soal laporan ADD dan DD diberlakukan sama. Hanya saja, ia mengaku masih terbatas tenaga penyidik, sedangkan laporang yang ditangani tidak hanya satu. Namun pihaknya tetap berkomitmen menangani secepat mungkin.

“Soal target penyelesaian di Desa Sungai nanjung, kita tidak bisa menargetkan kapan selesai. Tapi ketika ada laporan, secepatnya akan diselesaikan. Intinya begini, diamnya kejaksaan adalah untuk bekerja,”ungakapnya.

Ia menambahakan, dalam penanganan laporan sembilan Desa itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasus, sebab tidak boleh satu perkara yang sama ditangani dua institusi berbeda.

“Supaya tidak tumpang tindih antara kinerja Kejaksaan dengan Kopolisian, kita tetap koordinasi. Sabab biasa kejadian, misalnya penanganan kasus di satu lembaga dinilai mereka lamban, lalu mereka melapor ke lembaga lain, makanya kita perlu cek,” tambahnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.