
KETAPANGNEWS.COM—Memasuki hari kedelapan masa perpanjangan waktu, pengerjaan proyek Pembangunan Renovasi Puskesmas Kedondong, Kecamatan Delta Pawan belum 100 persen. Sedangkan waktu perpanjangan tersisa tinggal empat hari dari batas waktu 12 hari penyelesaian.
Berdasarkan kontrak, harusnya poyek senilai Rp4,8 miliar oleh CV Jaya Laksana Putra itu berakhir 8 Desember 2019 kemarin. Atas keterlambatan itu, pelaksana diberikan sanksi denda mencapai Rp5 juta perhari selama perpanjangan waktu.
Saat dikonfirmasi, PPTK Proyek Pembangunan Puskesmas Kedondong, Ferdinan mengatakan bahwa pekerjaan renovasi Puskesmas hingga hari ini belum selesai dikerjakan. Menurutnya, pekerjaan akan selesai pada Rabu (18/12) mendatang.
“Pekerjaan belum selesai. Kata mereka (pelaksana-red) Rabu akan selesai 100 persen,” kata Ferdinas saat dihubungi Ketapangnews melalui Handphonnya, Senin (16/12) siang.
Ferdinan menjelaskan, perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan proyek tersebut selama 12 hari. Pada masa itu, pelaksana dikenakan sanksi denda dan sudah mulai diterapkan tanggal 9 Desember 2019 lalu.
“Sampai saat ini denda yang dikenakan sudah memasuki hari kedelapan. Pemotongan denda sendiri dilakukan ketika pekerjaan selesai dan disetor lebih dulu, untuk uang denda akan masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Ia berharap, sisa waktu yang tersisa beberapa hari dimasa perpanjangan dapat dimanfaatkan pelaksana secara maksimal. Lantaran pelaksana akan merugi jika penyelesaian terus berlarut-larut.
Harus Jadi Pelajaran
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Ketapang, H Mathoji mendorong pelaksana, khususnya yang mendapat tambahan waktu segera menuntaskan pekerjaan. Ia mendesak pelaksana harus bertanggung jawab penuh sebagai pemenang lelang.
“Pemerintah sudah menganggarkan miliaran untuk proyek itu. Karenanya pelaksana harus memanfaat waktu yang ditolerasi PPK secara maksimal dalam penyelesaiannya, sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin (16/12).
Dia menyarankan, saat ini yang harus jadi fokus pelaksana adalah penuntasan pekerjaan dengan kualitas baik. Namun demikian, dia juga menyoroti perusahaan agar tidak mengulangi keterlambatan penyelesaian pekerjaan jika masih mendapat kepercayaan pemerintah kedepannya.
“Tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak tentu harus jadi pelajaran. Memang secara aturan, perpanjangan waktu sah-sah saja, namun akan jadi penilain kurang baik untuk perusahaan,” ungkapnya.
Kedepan, dia berharap pemerintah daerah atau pihak yang menangani proses lelang lebih jeli melihat track record perusahaan yang mengikuti tander di Ketapang. Tujuannya agar kejadian keterlambatan pekerjaan tidak terulang lagi.
“Jika perusahaan yang saat ini tidak bisa menyelesaiakan pekerjaan tepat waktu, kedepan agar jadi evaluasi apabila perusahaan itu kembali ikut lelang,” tutupnya.(absa)