
KETAPANGNEWS.COM—Masa perpanjangan waktu selama 12 hari untuk pengerjaan proyek Renovasi Puskesmas Kedondong telah berakhir sejak 20 Desember 2019. Meski dianggap 100 persen, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) menyebut masih perlu penyempurnaan.
Sebelumnya, proyek senilai Rp4,8 miliar yang dikerjakan CV Jaya Laksana Putra tersebut dikenakan sanksi denda karena belum mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Besaran denda sendiri mencapai Rp5 juta perhari terhitung selama 12 hari.
Dari pantauan Ketapangnews, pada salah satu item pekerjaan ACP di proyek Renovasi Puskesmas masih belum dipasang seluruhnya, terutama bagian sisi kiri bangunan jika dilihat arah depan. Namun, PPTK menyatakan pekerjaan selesai 100 persen.
Saat dikonfirmasi, PPTK Proyek Renovasi Puskesmas Kedondong, Ferdinan mengatakan, semua item pekerjaan sudah 100 persen terealisasi, sehingga secara keseluruhan selesai. Hanya saja, dia menyebut belum sempurna.
“Selesai 100 persen. Semua item sudah dilaksanakan, cuma belum sempurna, dan penyempurnaan masuk masa pemeliharaan,” kata Ferdinan kepada Ketapangnews, Sabtu (21/12) siang.
Ia menjelaskan, item yang dianggap belum sempurna diantaranya pemasangan ACP serta perapian lingkungan. Sementara penyempurnaan pekerjaan, menurutnya dapat dilakukan pada masa pemeliharaan.
“Salah satu yang perlu disempurnakan adalah ACP. Sebenarnya mereka sudah kerja baik, terakhirnya saja sedikit macet. Kalau secara kualitas, teknis kami bilang itu rapi dan beberapa pekerjaan lebih,” jelas dia.
Ketika disinggung pekerjaan ACP (item pekerjaan-red) masih ada yang belum terpasang, dirinya berpendirian bahwa selesai 100 persen. Ia menegaskan, ACP tersebut perlu penyempurnaan dimasa pemeliharaan.
“ACP sudah dilaksanakan, tapi belum sempurna. Soal 100 persen pekerjaan, itu seperti yang disampaikan asisten teknis kita sesuai keilmuannya. Intinya masalah kedondong kami pantau terus,” tuntas Kasi Pelayanan Kesehatan Dinkes Ketapang ini.(absa)