Dirut dan Komisaris PT SBI Digugat ke Pengadilan Negeri Pontianak

Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sukerly selaku kuasa hukum dari korban
Sukerly selaku kuasa hukum dari korban.

KETAPANGNEWS.COM- Direktur Utama PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) Edi Gunawan beserta Komisarisnya Deri Lodiyanto digugat ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait dugaan Perbuatan Meawan Hukum atau Onrechtmatige Daad.

Hal tersebut disampaikan Sukerly selaku kuasa hukum dari korban yang merasa dirugikan atas tindakan Direktur Utama dan Komisaris PT SBI. Dia mengatakan kalau saat ini gugatan yang telah disampaikan ke PN Pontianak sudah diterima dan memiliki nomor registrasi perkara.

“Sudah ada nomor registrasi perkaranya dan saat ini kita tinggal menunggu jadwal persidangannya,” katanya, Kamis (6/10/2022).

Dia melanjutkan, kalau kliennya memang mengalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tergugat yakni Edi dan Deri, yang mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tergugat dengan tidak mengembalikan modal yang diberikan kliennya sebesar Rp 1 Miliar lebih untuk kepentingan menjalan usaha perusahaan PT SBI.

“Perbuatan melawan hukum kedua tergugat karena tidak mau mengembalikan dana klien dan terkesan membatalkan perjanjian yang ada sehingga klien kami merasa dirugikan sebagai tergugat juga tidak pernah menyampaikan alasan-alasan secara hukum yang bisa membuat klien kami merasa tidak dirugikan,” tegasnya.

Dia menambahkan, selain tidak mengembalikan dana kliennya, tergugat kemudian melaporkan kliennya secara pidana dengan dugaan penggelapan dana perusahaan hal ini yang dirinya duga sebagai alasan tergugat untuk melakukan bergaining kepada kliennya soal tuntutan pengembalian dana kliennya.

“Jangankan memberikan keuntungan dari modal yang diberikan, dana awal yang diberikan sampai sekarang juga tidak dikembalikan oleh tergugat, itulah dasar kita melaporkan tergugat ini,” ujarnya.

Untuk itu, diakuinya dalam gugatan tersebut pihaknya menuntut tergugat untuk membayar uang sejumlah Rp 9 Miliar akibat dari perbuatan melawan hukum tergugat yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian.

“Kita berharap majelis hakim dapat memutuskan kasus dengan melihat fakta-fakta dan bukti yang kita siapkan, termasuk bukti transfer dana dari klien kami yang digunakan untuk pembelian alat berat sebagai alat penunjang usaha pertambangan tergugat dan bukti lainnya,” jelasnya.

Diakuinya, ke depan kalau gugatan pihaknya dikabulkan majelis hakim maka dirinya meminta tergugat untuk mematuhi keputusan dan jika tergugat tidak membayar tuntutan pihaknya jika dikabulkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lainnya dan melakukan eksekusi objek milik tergugat,” tukasnya. (Jay).

Leave a Reply

Your email address will not be published.