Jurnalis Trip Penanaman Perdana Restorasi Lahan Kritis di Hutan Desa Bersama Rainforest Alliance

penanaman perdana untuk restorasi lahan kritis di Hutan Desa Gema Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Kalbar Rabu (22/10/2025).
Penanaman perdana restorasi lahan kritis di Hutan Desa Gema Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Kalbar Rabu (22/10/2025).

KETAPANGNEWS.COM–Berbagai pihak berpartisipasi aktif termasuk sejumlah jurnalis Aliansi Jurnalis Ketapang yang tergabung  dalam jurnalis trip bersama Rainforest Alliance dalam kegiatan penanaman perdana untuk restorasi lahan kritis di Hutan Desa Gema Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Kalbar Rabu (22/10/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memulihkan kembali ekosistem hutan yang telah rusak dan melibatkan kolaborasi erat antara masyarakat desa, komunitas jurnalis, dan lembaga lingkungan.

Para jurnalis, bersama Rainforest Alliance dengan KPH Wilayah Ketapang, Babinsa, Polsek Perangkat Desa, LPHD, Kepala Adat, MPA serta siswa SMA 1 Simpang Dua turun langsung ke ke gunung untuk menanam bibit pohon.

Tidak mudah bagi peserta penanaman perdana ini untuk menuju titik tanam bibit yang berada diatas bukit Desa Gema yang hampir 4 KM dari Desa. Kondisi medan yang ekstrem, terjal dan guyuran hujan membuat kami harus ekstra hati-hati untuk mencapai titik lokasi.

“ini bukan sekadar meliput berita, ini aksi nyata para jurnalis dan dan masyarakat untuk mendukung pelestarian lingkungan dan alam,” ujar Yopie salah satu peserta jurnalis trip.

Mohammad Zainuri Hasyim, Manager Community and Smallholder Forestry Rainforest Alliance menjelaskan, Perhutanan sosial merupakan nawacita pemerintah Indonesia dalam upaya penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Ditargetkan 12,7 juta hektar Kawasan hutan dapat diakses dan dikelola oleh masyarakat sekitar kawasan. “Penetapan target ini merupakan tonggak perkembangan yang penting; menunjukkan negara hadir dan mempercayai masyarakat untuk mengelola hutan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Zain ini bilang ,semangat yang diusung yakni pengelolaan hutan lestari dan peningkatan kesejahteran masyarakat sekitar hutan.

Menurut Zain, target Perhutanan Sosial tersebut di visualisasikan melalui Peta Indikatif Perhutanan Sosial (PIAPS) dimana peta ini diperbaharui secara berkala oleh Balai Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS).

Kabupaten Ketapang lanjut Zain, berada pada wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Barat, secara
geografis berada pada sebelah Selatan Kalimantan Barat.

Berdasarkan PIAPS Revisi 8 Kabupaten ini memiliki Indikatif Potensi Perhutanan Sosial seluas ± 161.028 Ha dan sudah memiliki izin usaha Perhutanan Sosial sebanyak 34 izin Persetujuan Pengelolaan dari berbagai skema.

“salah satu skemanya ialah Hutan Desa yang tanggung jawab Kelolanya diberikan kepada Lembaga Desa Pengelola Hutan yang di tunjuk oleh desa sebagai Lembaga yang sah,” jelasnya.

Berdasarkan aturan tutur Zain, pengelolaan, pemegang ijin kelola Perhutanan Sosial memiliki kewajiban pertama kelola kawasan, kedua kelola kelembagaan dan ketiga kelola usaha. “Ketiga
pilar ini menjadi dasar dalam mencapai tujuan Perhutanan Sosial itu sendiri,” ungkapnya.

lebih lanjut Zain menjelaskan, dimana keselarasan fungsi ekologi dengan fungsi ekonomi menjadi tujuan utama dan sejalan dengan paradigma baru pembangunan Kehutanan yang mengarah pada terwujudnya kelestarian hutan sebagai sistem penyangga kehidupan, memperkuat ekonomi rakyat, mendukung perekonomian nasional bagikesejahteraan rakyat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) sebagai Lembaga yang bertanggung jawab pada pengelolaan Perhutanan Sosial dengan skema Hutan desa memiliki peran besar dalam memastikan berlangsungnya pengelolaan hutan.

Mohammad Zainuri Hasyim, Manager Community and Smallholder Forestry Rainforest Alliance
Mohammad Zainuri Hasyim, Manager Community and Smallholder Forestry Rainforest Alliance ( kanan ) memberian apresiasi kepada tokoh masyarakat yang dinilai konsisten dan inspiratif dalam menjaga kelestarian Hutan Desa.

Restorasi 2.500 Hektare Lahan Kritis

Erik Somala Associate, Community & Smallholder Forestry menuturkan, sejak tahun 2024 hingga saat ini Rainforest Alliance sedang melakukan pendampingan tiga pilar kelola Hutan Desa pada 5 Ijin Pehutanan Sosial dengan skema Hutan Desa di kabupaten
Ketapang, Lembaga yang didampingi yaitu LPHD Tanoeh Menjuakng desa Gema, LPHD Rimak Koling Rayak desa Benua Krio, LPHD Rimbak Benua desa Cinta Manis, LPHD Bukit Banjar desa Tanjung Medan dan LPHD Mio Lestari desa Mensubang.

“Sebagian besar areal kerja Hutan Desa tersebut berada pada fungsi kawasan hutan dengan
fungsi lindung.” tutur Erik.

Erik mengungkapkan, Pengelolaan hutan lindung berfokus pada pelestarian ekosistem, fungsi
ekologis, serta pemenuhan kebutuhan sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, namun dengan membatasi kegiatan yang merusak, dimana pada pengelolaan yang dapat dilakukan pada fungsi lindung “salah satunya yakni dengan Rehabilitasi/Restorasi lahan kritis melalui konsep agroforestry dan pengkayaan jenis tumbuhan endemik,” jelasnya.

Kata Erik, Aktifitas dalam mendukung Kelola kawasan dalam hal restorasi lahan kritis oleh LDPH bersama Rainforest Alliance telah berjalan selama kurang lebih 5 (lima) bulan terhitung
sejak bulan Juni 2025 yang dimulai dengan proses pengadaan bibit sebanyak 25.000 tanaman dengan berbagai jenis pada 5 LPHD di kabupaten Ketapang.

Bibit yang sudah tersedia lanjut Erik, kemudian dilakukan perawatan rutin hingga monitoring berkala untuk memastikan kualitas bibit yang siap tanam.
Bibit siap tanam akan ditanam pada areal kerja Hutan Desa dengan kategori kritis dengan
target luas tanam keseluruhan seluas 1200 Ha dengan konsep agroforestry dan 1300 Ha
dengan konsep pengkayaan jenis tanaman endemik dan pakan satwa dengan jumlah total
tanaman 250.000 bibit tanaman.

“Dukungan sarana dan prasarana yang diberikan turut memperkuat keberlanjutan proses kelola dan menjadi fondasi penting dalam kegiatan restorasi,” ucapnya.

Erik mengungkapkan, Penanaman Perdana yang melibatkan berbagai pihak. ini bukan hanya simbolis, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga
keberlangsungan kelestarian hutan desa, memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta memperkenalkan program pendampingan Hutan Desa kepada publik

“Dengan demikian, restorasi menjadi bagian integral dari strategi konservasi dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa,” tutup Erik.

Langkah Konkret

Ketua LPHD Tanoeh Menjuakng Desa Gema, Markus Brademi Kristian, mengungkapkan, bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret masyarakat dalam memperbaiki kondisi hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan desa.

“Masih banyak capaian lain yang telah kami peroleh, namun kami juga menyadari masih banyak hal yang perlu diperbaiki,” ucapnya.

Markus mengharapkan dukungan, saran, dan kritik dari semua pihak agar program Perhutanan Sosial ini kedepanya dapat berjalan lebih baik.

Dalam kegiatan ini diadakan pemberian apresiasi kepada tokoh masyarakat yang dinilai konsisten dan inspiratif dalam menjaga kelestarian Hutan  Desa. Kehadiran tokoh tersebut diharapkan dapat menjadi teladan dan memotivasi partisipasi masyarakat yang lebih luas serta memperkuat gerakan bersama untuk pelestarian hutan berbasis komunitas.( Jay )

Leave a Reply

Your email address will not be published.