
KETAPANGNEWS.COM—Wakil Bupati (Wabup) Ketapang Drs Suprapto menyatakan secara tegas akan memblacklis perusahaan nakal yang tidak tuntas melaksanakan proyek pembangunan tanpa kejelasan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek itu juga akan diberi sanksi.
“Sebagaimana ketentuan dan peraturan pengadaan barang dan jasa. Pelaksana atau perusahaan itu tidak akan dapat proyek pengerjaan lagi selama dua tahun, jika sudah di blacklis” kata Wabup kepada Ketapangnews.com, Kamis (20/10).
Guna memastikan pengerjaan proyek terlaksana dengan baik sesuai kontrak, menurutnya perlu dilakukan monitoring untuk mengevaluasi pada tiap-tiap pelaksanaan proyek. Sehingga setiap pengerjaan proyek dapat dinilai hasilnya.
“Monitoring atau pemantauan langsung penting dilakukan. Ini bertujuan untuk mengetahui pencapaian proyek yang dikerjakan sesuai dokumen atau tidak,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, terhadap pelaksana yang terbukti gagal mengerjakan proyek dengan i batas waktu ditentukan. Maka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang akan menegur secara tertulis. Kemudiaan PPTK juga diminta agar tidak memperpanjang waktu pelaksanaannya.
“Setiap pengerjaan proyek sudah ada jadwal dan time skedul pekerjaan. Pelaksana proyek harus melaksanakan pekerjaan tepat waktu. Jika tidak ada alasan yang jelas dan benar maka tidak akan ada perpanjangan waktu,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, pelaksanaan proyek gagal juga disampaikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga pelaksana yang di blacklist itu tidak bisa lagi melakukan lelang pengadaan barang dan jasa di manapun.
Ia berharap, perusahaan atau pelaksana dapat bertanggungjawab pada pekerjaan dan menyampaikan pertanggungjawaban sejelas-jelasnya pada tiap pekerjaan dalam pengerjaan ataupun selesai dilaksanakan pengerjaannya.
Meski demikian, dirinya masih menoleren bagi pelaksana proyek yang sudah melakukan sesuai kontrak namun terhambat gangguan alam seperti hujan terus menerus yang menghambat pelaksanaan pekerjaan. Maka, pelaksanaan itu bisa dimaklumi dan dipertimbangkan.
“Jika terjadi gangguan alam yang menghambat aktivitas pekerjaan maka bisa dimaklumi. Karena gangguan alam seperti bencana banjir dan hujan terus menerus tentu bukan kemaun semua pihak,” ujarnya.
Dari sekian banyak proyek di ketapang, Wabup melakukan peninjauan langsung Pembangun Drenase Jl DI Panjaitan tepatnya di perempatan tranffic light Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Samping kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) .(absa)