“Drama” Kopi Sianida, Jessica Di Vonis 20 Tahun

Jessica Banding

jessica saat menjalani siang putusan di pengailan Jakarta Pusat Kamis (27/10)-Kompas.com.
Jessica saat menjalani sidang putusan di pengadilan Jakarta Pusat Kamis (27/10)-Kompas.com.

KETAPANGNEWS.COM, Jakarta—Drama panjang terdakwa Jessica Kumala Wongso yang lama bergulir di Pengadilan ditunggu-tunggu publik terjawab sudah. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (27/10) memutuskan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin dan memutus terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Namun drama kopi sianida ini ternyata masih berlanjut Kuasa Hukum Jessica mengajukan banding atas putusan ini.

Dilangsir Kompas.com Ketua Majelis Hakim Kisworo, menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Menjatuhkan pidana 20 tahun penjara,” ucap Kisworo saat memimpin sidang.

Menurut majelis, hal yang memberatkan Jessica dalam kasus ini ialah perbuatan terdakwa membuat Wayan Mirna Salihin meninggal dunia, perbuatan keji dan sadis. “Terdakwa tidak pernah menyesal, dan tidak mengakui perbuatannya,’’ katanya.

Namun Majelis juga menilai ada hal yang meringankanJessica yakni masih berusia muda. Selain itu, majelis hakim juga mengangap ada sikap Jessica yang tidak tulus. Hal itu diperlihatkan dari kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, tetapi tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

“Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam,” tutur hakim anggota Binsar Gultom.

Majelis pun meyakini ada pengaruh dorongan melakukan pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica selama di Australia hingga akhirnya dia pindah ke Indonesia. Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk saat di Australia. Bahkan, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.

Majelis menganggap Jessica merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Ditambah lagi, Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlakuan baik.

Banding

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengutarakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim . 0tto menyebut hakim bersikap seperti jaksa, bahkan kepribadian klienya dipersoalkan, Majelis juga dianggap tidak mempertimbangkan barang bukti nomor empat. Menurut Otto barang bukti nomor empat adalah cairan lambung di jenazah Mirna.

“Kami nyatakan dengan tegas untuk banding,” tegas Otto di hadapan majelis hakim.

Otto juga menyayangkan putusan majelis hakim yang dinilainya berdasarkan keyakinan bahwa Jessica sesuai dengan apa yang dideskripsikan oleh ahli dari penuntut umum, yakni seolah memiliki kepribadian ganda, sering berbohong serta memiliki emosi yang tinggi hingga bisa membunuh orang.

Seperti diketahui, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016 lalu. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida. Jaksa-pun menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Andra

Leave a Reply

Your email address will not be published.