DPRD Minta Polisi Usut Asal Usul Oli Yang Di Duga Palsu

"Selain menguji lab oli tersebut, aparat juga mengecek asal usul belasan ribu yang diduga palsu tersebut apakah didapat dari produsen resmi oli atau bukan," kata Wakil Ketua DPRD Ketapang Junaidi.

img_0317
Wakil Ketua DPRD Junaidi, SP

KETAPANGNEWS.COM-Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan oli palsu. Selain itu, Aparat juga  diminta lakukan pengecekan belasan ribu oli diduga palsu tersebut.

“Selain menguji lab oli tersebut, aparat juga mengecek asal usul belasan ribu yang diduga palsu tersebut apakah didapat dari produsen resmi oli atau bukan,” katanya Selasa (22/11).

Menurutnya, palsu atau tidaknya oli itu tergantung produsen yang mengeluarkan oli dengan merk yang ada itu, jika produsen resminya tidak pernah mengeluarkan oli seperti itu ke pemilik tersebut maka bisa dikatakan pemilik melakukan penggandakan oli-oli itu.

Apalagi, kata Legislator Golkar ini sesuai pengakuan pemilik belasan ribu oli yang diduga palsu juga tidak bisa memastikan oli yang dibeli dan dijualnya asli apa palsu serta juga tidak memiliki izin dari distributor untuk memasarkan oli dengan merk-merk yang ditemukan digudangnya tersebut.

“yang saya baca di media menurut keterangan aparat kepolisian dealer resmi di Ketapang yang juga menjual beberapa merk oli yang ditemukan digudang menyatakan kalau terdapat perbedaan dalam kemasan oli dengan merk sama dari dealer resmi dengan oli yang ditemukan digudang pemilik belasan ribu oli tersebut,” ujarnya.

Dari sini menurut Junaidi sudah terjadi kesalahan, lantaran yang berhak memasarkan oli-oli dengan merk yang ada hanya pihak yang memegang izin dari distributor resmi.

“Untuk itu ada kecurigaan kalau pemilik oli melakukan penipuan dengan menjual oli yang bukan dari tempat resminya,” ungkapnya.

Ia menilai, kalau uji lab itukan persoalan standarisasi oli, bisa jadi oli pemilik gudang kwalitasnya sama dan masuk kategori standart oli asli, hanya saja benar tidak oli milik pemilik gudang tersebut dikeluarkan oleh pabrik atau produsen resmi oli.

“Jadi bukan sekedar uji kwalitas oli tapi juga dari mana oli itu didapat, apakah dari produsen resmi atau tidak, kalau tidak, bisa dikatakan pemilik gudang melakukan penipuan terhadap konsumen karena ia mencatut atau menggunakan oli merk resmi,” tegasnya.

Untuk itu, jika hasil uji lab menyatakan oli tidak sesuai standart atau tidak layak maka pemilik oli selain dikenakan sanksi berlipat yakni sanksi pemalsuan oli serta dikenakan sanksi penipuan,karena menjual oli dengan merk asli tetapi bukan dari produsen resmi oli atau menggunakan nama oli resmi tapi didapat bukan dari produsen resmi.

“Kalau olinya sesuai standar hasil lab nya, pemiliknya harus tetap di usut dan disanksi jika oli yang diperjual belikannya bukan dari produsen resmi karena itu namanya menipu konsumen,” paparnya.

Ia juga berharap agar oli-oli yang diduga palsu yang sudah terlanjur dijual dibengkel atau toko yang ada di Ketapang untuk segera disita dan diamankan agar tidak dipergunakan oleh masyarakat lagi hingga nanti ada keputusan hasil lab apakah oli itu layak atau tidak.

“Pemilik bengkel dan toko yang pernah membeli dengan pemilik belasan ribu oli yang diduga palsu juga harus mengganti oli yang pernah dibeli dengan oli yang dibeli langsung dari produsen atau dealer asli yang ada di Ketapang,”harapnya.

Junaidi juga meminta agen-agen atau dealer resmi oli untuk lebih ketat melakukan sosialisasi barang-barang mereka agar pemilik bengkel, toko maupun masyarakat bisa mengetahui barang asli dan tidak.

“Agar upaya penggadaan barang palsu dapat diminimalisir,” pungkasnya.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.