ABP: Sertifikat BPN Jadi Patokan

“Sesuai peta itu berarti tidak ada over lap dengan perusahaan kita. Ini yang menyatakan bukan saya tapi langsung dari Dirjen Infrastruktur dan keagrariaan Atas Nama Menteri Agraria,” jelas Budi Handoyo.

perwakilan-abp-pusat-budi-handoyo
Perwakilan Kantor Pusat PT Arrtu Borneo Plantation (ABP), Budi Handoyo saat diwawancara awak media, Selasa (22/11).

KETAPANGNEWS.COM—Perwakilan Kantor Pusat PT Arrtu Borneo Plantation (ABP), Budi Handoyo mengaku kalau tidak ada lagi persoalan yang harus di B to B kan dengan pihak PT Inti Sawit Lestari (ISL) terkait sengketa lahan. Hal ini diungkapkannya saat usai mengikuti mediasi yang diselenggarakan di Aula Pendopo Bupati, Selasa (22/11).

Handoyo mengatakan, Hal ini lantaran sudah ada jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yang disampaikan melalui Dirjen Infrastruktur dan Keagrariaan mengenai persoalan sertifikat.

Menurutnya, Persoalannya adalah sertifikat. Kalau persoalan sertifikat tentu yang harus menyelesaiakannya BPN. Ditambah lagi sudah ada jawaban BPN Pusat setelah melalaui rapat tanggal 4 november oleh seluruh petinggi BPN, Kakanwil dan dikeluarkan surat tertanggal 14 November peta yang benar adalah Nomor 12 Tahun 1991.

“Sesuai peta itu berarti tidak ada over lap dengan perusahaan kita. Ini yang menyatakan bukan saya tapi langsung dari Dirjen Infrastruktur dan keagrariaan Atas Nama Menteri Agraria,” jelasnya.

Seharusnya lanjut dia, tidak ada lagi persoalan. Sebab BPN selaku pihak berwenang menerbitkan sertifikat, tentu yang harus menyelesaiakan juga BPN. “Sedangkan saat ini sudah ada keputusan dari BPN Pusat kalau yang benar itu peta nomor 12 tahun 1991,” ujarnya.

Dari itu, setelah adanya jawaban tersebut dirinya meminta agar wilayah PT nya yang saat ini dipasang policeline oleh aparat kepolisian untuk segera dibuka. Karena menurutnya tidak ada over lap, artinya tidak ada permasalahan lagi.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.