
KETAPANGNEWS.COM—Mengantisipasi penyelewengan penggunaan dana Bantuan Sosial dengan angka bansos mencapai triliunan rupiah di seluruh indonesia. Pemerintah Daerah (Pemda) diminta secara aktif ikut mengawasi pencairan dana bantuan sosial. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat.
Mengenai pengawasan tersebut direspon Pemda Kabupaten Ketapang, Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans), Drs H Maad Noor Hamid menegaskan, pihaknya tetap memiliki komitmen dalam mengawasi pencairan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kalau pencairan dana PKH setiap Tri Wulan melalui PT POS. Kalau Kewenangan kita hanya persolan data penerima PKH. Meski demikian, kita tetap mengawasi proses pencairannya,” kata Mad Noor kepada Ketapangnes.com, Kamis (24/11) diruang kerjanya.
Mengenai pengawasan, lanjut Mad Noor, disetiap Kecamatan memili 2 orang atau lebih koordinator pendamping PKH yang kita bentuk melalui Dinsosnakertrans untuk melakukan pengawasan dilapangan mengenai pencairan dana PKH tersebut.
“Disetiap Kecamatan ada satu sampai 3 orang pendamping PKH, jadi kalau ada pelencengan silahkan lapor ke pendamping PKH yang ada di Kecamatan. Kalau kita dari Dinsosnakertrans mengawasi hanya melalui monitoring melalui koordinator PKH Kecamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap tiga bulan pihaknya melakukan evaluasi kepada koordinator pendamping PKH di Kecamatan menangani masalah yang berkaitan dengan PKH, misalnya hal yang menjadi kesulitan-kesulitan dilapangan dalam melaksanakan penyaluran.
“Karena penyaluran dana PKH langsung masuk pada rekening yang bersangkutan dan bukan berbentuk uang langsung yang diterima,” timbalnya.
Ia berharap, kepada Koordinatror PKH di lapangan agar jeli melihat apa yang menjadi kendala penyaluran dana PKH, contohnya seperti rekening penerima sudah mati, tentu dana tidak bisa masuk dan Itu harus dikoordinasikan. “Koordinator PKH harus lapor ke pihak PT pos,” ujarnya.(absa)