
KETAPANGNEWS.COM—Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Syamsuria mengatakan, penyelesaian kasus sengketa lahan antara PT Arrtu Borneo Plantation (ABP) dengan PT Inti Sawit Lestari (ISL) di lokasi lelang eks PT BIG untuk jalan terbaik harusnya B to B. Sehingga pihak terkait dapat mencari jalan terbaik secara musyawarah tanpa mengorbankan masyarakat.
“Meskipun rumit hal ini tentu ada jalan terbaik jika dimusyawarahkan, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah bersama,’’ Kata Syamsuria Kamis (24/11) kepada wartawan.
Mengenai proses lelang, Ia menilai kalau pemenang lelang dalam hal ini PT ISL tentunya sudah mengikuti segala aturan dan proses lelang dengan baik, selain itu mereka juga memiliki itikad baik dengan membuka harapan bagi para petani yang dulunya terkatung-katung karena aset PT BIG yang disita. Namun yang jadi persoalan terkait peta vertikal dan horizontal, yang menurutnya memang ada kekeliruan.
“Peta kutipan memang seharusnya sama dengan peta aslinya, tapi yang jadi persoalan hal ini muncul dan baru diketahui setelah lelang selesai dilakukan dan sudah ada pemenangnya.Makanya jalan terbaik B to B,” harapnya.
Menurutnya,mengenai kekhawatiran masyarakat terkait daerah mereka yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU), Syamsuria menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir. Wilayah Pir Trans, rumah ibadah, fasilitas umum dan plasma, dengan sendirinya akan gugur jika ada hak milik di dalamnya.
“Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, saya tegaskan itu tidak akan menjadi masalah sesuai dengan surat pernyataan yang saya keluarkan dulu,” tegasnya.
Syamsuria mengapresiasi langkah Pemda Ketapang dalam mengambil alih penyelesaian kasus sengketa lahan antara PT Arrtu Borneo Plantation (ABP) dengan PT Inti Sawit Lestari (ISL) di lokasi lelang eks PT BIG.
“Kita menyambut baik apapun keputusan dari Pemda mengenai sengketa lahan antara PT ISL dan PT Arrtu, lantaran keputusan yang di ambil nanti tentu mempertimbangkan kebaikan khususnya untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, selama ini penyelesaian yang dilakukan oleh pihak terkait selalu menemui jalan buntu, sehingga harus segera ada penyelesaian agar masyarakat khususnya pekerja di dua perusahaan dapat bekerja dengan tenang. Ia pun mendukung penyelesaian masalah secara musyawarah mufakat.
“Kalau lanjut ke proses hukum prosesnya tentu akan lama dan akan ada status quo dan yang dirugikan tentu masyarakat sekitar yang bekerja,” katanya (dra).