
KETAPANGNEWS.COM—Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ketapang, Drs H Mad Noor meminta kepada pihak perusahaan untuk melakukan wajib lapor jika memasukkan dan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Setiap perusahaan di Ketapang yang mempekerjakan berasal dari TKA itu harus dilaporkan kepada Pemerintah melalui dissosnakertrans. Perusahaan harus komitmen menindak lanjuti apa yang kita sampaikan.” tegasnya, belum lama ini.
Mengenai masuknya secara bebas TKA di Ketapang, Dia mengungkapkan, selama ini pihaknya hanya menerima apa yang dilaporkan oleh pihak perusahaan. Berarti kalau seandainya ada penyimpangan, dirinya mengaku tidak tahu.
“Yang jelas perusahaan harus melaporkan setiap bulan. Misalnya di WHW ada TKA yang mempunyai Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) jumlahnya sekian. Namunkan jumlah di bulan ini tidak sama dengan jumlah dibulan selanjutnya. Bisa berkurang bisa juga bertambah, tergantung kebutuhan dari perusahaan,” tuturnya.
“Jadi setiap tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan itu wajib lapor kepada kita AGAR setiap bulan kita memiliki data-data keluar masuknya TKA,” tutupnya.(absa)