
KETAPANGNEWS.COM—LR (50) pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya YA (15) di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang bermula saat bekerja di lokasi tambang Kampung Melawi, Kecamatan Hulu Sungai satu tahun silam.
LR mengatakan, saat itu ia beserta istri dan anaknya bekerja tambang di wilayah Kampung Melawi. Dirinya dan anaknya bekerja dilokasi yang sama, sedangkan istrinya bekerja di lokasi lainnya.
“Saya melakukan pertama kali di pondok tempat kami bekerja sekitar satu tahun lalu,” akunya, Senin (28/11).
Lanjutnya, sebelum kejadian itu, dirinya mengetahui kalau anak tirinya telah dibayar oleh salah satu pekerja tambang untuk memuaskan nafsu dengan imbalan uang Rp 70 ribu. Atas kejadian itu, merasa kesal dirinya melaporkan kejadian ke Mapolsek Sandai.
Namun, saat dilaporkan ke Polsek Sandai, pihak Polsek mengaku kalau Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan di wilayah hukumnya, melainkan wilayah hukum Polsek Hulu Sungai. Mendengar jawaban demikian, dirinya tidak mendatangi Polsek Hulu Sungai lantaran tak memiliki biaya.
Setelah kejadian tersebut, dirinya kembali ke lokasi kerja. Kemudian menasehati anaknya dan mengatakan lebih baik dirinya yang menyetubuhi korban dari pada orang lain. Apalagi dirinya bukan bapak kandung melainkan bapak tiri.“Saat itu korban tidak mau tapi saya paksa dan saya rayu, akhirnya korban mau,” tuturnya.(absa)