
KETAPANGNEWS.COM—Kapala Dusun Tanjung Belandang Desa Sei Awan Kiri Kecamatan Muara Pawan, Sidik meminta Pemerintah memberikan bantuan kapal besar yang bisa digunakan saat ombak besar. Hal demikian diungkapkan lantaran agar mempermudah pencarian nelayan yang mengalami musibah saat melaut seperti kejadian tenggelamnya kapal kecil milik nelayan kemarin.
“Kapal tersebut digunakan khusus untuk pencarian korban jika musibah terjadi di laut Sei Awan. ini penting karena sebagian warga Sei Awan Kiri bekerja sebagai nelayan,” kata Sidik, Selasa (27/12).
Menurutnya, sekitar 80 persen warga di Dusun Tanjung Belandang Desa Sei Awan Kiri bekerja sebagai nelayan. Dalam hal ini tentu sangat diharapkan agar Pemerintah bisa membantu pengadaan kapal untuk desa Sei Awan Kiri.
Diungkapkannya, saat terjadi musiba seperti yang belum lama terjadi, pihaknya kesusahan mencari kapal yang bisa digunakan saat ombak besar. Ditambah lagi di Sei Awan ini hampir semua kapal nelayan berukuran kecil.
“Intinya kapal tersebut sangat dibutuhkan. Sebab, pada waktu-waktu tertentu seperti Desember sering terjadi cuaca buruk di laut. Sementara diwaktu bersamaan biasanya sedang musim banyak ikan. Sehingga kebanyakan nelayan memberanikan diri melaut demi mendapatkan hasil,” timbalnya.
Sementara itu, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Ketapang, Evi Zulkifli mengharapkan kepada pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Ketapang untuk memperhatikan para nelayan kecil.
Hal dimekian diungkapkan Evi Zulkifli dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 7 tahun 2016. Undang-undang itu tentang perlindungan dan keselamatan nelayan. Menurut dia, bahwa nelayan memiliki hak untuk dilindungi sesuai UU tesebut.
“Diharapkan UU itu segera diterapkan guna kepentingan dan kesejahteraan nelayan khususnya di Ketapang. Kepada Dinas Kelautan harus benar-benar memperhatikan nelayan. Sehingga jika memberikan bantuan seperti kapal agar benar-benar sesuai peruntukan dan tepat sasaran,” ungkapnya, Selasa (27/12).
Mengenai kapal yang diminta Nelayan Desa Tanjung Belandang, dirinya mengaku juga sejalan dengan permintaan tersebut. Sebab, kapal yang diminta memang khusus untuk keperluan mencari atau pertolongan terhadap nelayan ketika saat terkena musibah.
“Sehingga sesama nelayan tidak hanya megandalkan bantuan SAR, Pol Air dan sebagainya. Jadi nelayan memiliki wadahnya, tentu kapal itu akan digunakan untuk pertolongan sesama nelayan ketika ada yang mendapat musibah saat melaut. Lagi pula Itu sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2016,”tutupnya.(absa)