
KETAPANGNEWS.COM -Polres Ketapang terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 2011 dengan total anggaran Rp 33,4 Miliar.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kanit II Tipikor Polres Ketapang, Iptu Rudianto mengatakan,pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Ketapang tahun 2011. Dalam kasus ini, sudah puluhan orang yang terkait yang dipanggil sebagai saksi.
“Kasus ini juga sudah kita ekpos ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada awal bulan Desember ini untuk kemudian di audit investigasi,” katanya kepada wartawan, Minggu (8/1).
Ia mengatakan, saat ini auditor BPKP sudah melakukan audit investigasi dan telah mengeluarkan risalah mengenai adanya kerugian negara dari item pengerjaan penambahan ruang kelas untuk 97 sekolah dasar se-kabupaten Ketapang. Hanya saja untuk memastikan berapa total kerugian negara dan melanjutkan kasus ini ketahap penyidikan pihaknya masih menunggu dokumen resmi dari BPKP.
“Kerugian negaranya ada, kita tinggal menunggu dokumen resmi dari BPKP mengenai hasil kerugian negaranya.Setelah itu kita lanjut ke proses sidik. Kemudian jika semua proses selesai kita akan tetapkan tersangka,” tegasnya.
Untuk itu, meskipun pihaknya belum dapat memastikan kapan dokumen resmi dari BPKP keluar dan diterima pihaknya.Namun ia menegaskan pihaknya menargetkan kasus DAK Disdik ini akan selesai pada tahun 2017 ini. Terlebih menurutnya, jika kerugian negaranya ada, maka tentu ada pihak terkait yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Hanya saja penetapan tersangka harus melalui proses.Makanya saat ini kita menunggu dokumen resmi dari BPKP soal total kerugian negaranya. Jika sudah ada kita lanjutkan kasus ini ke penyidikan, akan kita panggil kembali pihak terkait, kemudian kita gelar perkara baru penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sementara Tokoh Masyarakat Ketapang, Herman Wimpy meminta Polres Ketapang bisa membuktikan kasus DAK Disdik Ketapang ini, dengan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia pun mendukung langkah Polres Ketapang dalam penyelesaian kasus ini.
“Kita minta Polres menyelesaikan kasus DAK Disdik, sudah bertahun-tahun kasus tersebut tidak kunjung tuntas. Jika Polres komitmen menyelesaikan kasus tahun ini maka kita akan dukung,” katanya.
Untuk itu, ia berharap kepada Polres Ketapang agar segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut. Jika memang audit BPKP sudah keluar maka minimal segera tetapkan siapa saja tersangkanya.(dra)