
KETAPANGNEWS.COM, Manis Mata—Warga Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis, telah menahan empat unit truk bermuatan kayu Albasia yang akan dibawa menuju Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu (8/1) malam.
Penahanan tersebut sebagai tanda kekesalan warga terhadap beberapa kendaraan yang sering melintas di jalan Dusun Batu Leman menuju ke arah bundaran simpang PT HHK Timur. Pasalnya, lalu lalang tersebut mengakibatkan ruas jalan menjadi rusak dan berlumpur di saat musim hujan.
“Aktivitas lalu lalang tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat khususnya pengguna jalan dan anak-anak pelajar menuju ke sekolahnya. Ditambah lagi akan berlumpur ketika musim hujan dan berdebu dimusim kemarau,” kata warga dusun Batu Laman, Matius Saidi kepada Ketapangnews.com, Minggu (9/1).
Matius menjelaskan, atas dasar kekesalan masyarakat terhadap kegiatan pengangkutan kayu albasia menggunakan truk yang sudah cukup lama beroperasi tersebut, makanya harus kami tahan terlebih dahulu. Sebab, berdampak terhadap jalan, sementara mereka yang melakukan kegiatan tidak pernah memberikan konstribusi untuk perbaikan jalan tersebut.
Selain itu, Matius menuturkan, warga juga ingin mengetahui legalitas pekerjaan kayu albasia yang di angkut dari Desa Sungai Buluh tersebut.
“Ketika ditanya supir truk hanya menjawab tidak tau karena mereka hanya mengambil upah angkutan. Masalah siapa yang bekerja kayu ini mereka tidak tau,” kata Matius saat menanya Supir truk yang ditahan.
Saat ditahan, lanjutnya, supir tersebut hanya memberikan surat pengantar dari Kepala Desa Sungai Buluh dengan ditanda tangani oleh Thomas Dimin. Padahal menurut Matius, Thomas Dimin tidak boleh lagi menanda tangani administrasi desa, karena Kades terpilih sudah di lantik sejak 29 Desember 2016 yang lalu.
“Ketika kami menghubungi camat Manis Mata, ternyata Camat juga tidak pernah mengetahui legalitas tentang pekerjaan ini,”tuturnya.
Ia menambahkan, mendengar hal demikian, pihaknya langsung melakukan kordinasi ke Polsek Manis Mata melalui Kanit Reskrim, Hadi Sutikno. Hasilnya, bahwa dokument pekerjaan ini sudah ada di polsek.
“Akhirnya para supir tersebut di perbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan syarat untuk yang terakhir kalinya. Apabila masih melakukan kegiatan ini yang tidak jelas legalitasnya maka warga tidak segan-segan untuk memberhentikan kegiatan ini,” tegasnya.(wan)
Penulis: Wan Usman
Editor: Abdul Salim