
KETAPANGNEWS.COM—Sengketa lahan antara PT Inti Sawit Lestari (ISL) dengan PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) berbuntut panjang. Pasalnya, penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya diselesaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang, melainkan juga melalui proses hukum oleh Polres Ketapang.
Dalam kasus tersebut, polres Ketapang melihat ada prosedur menyalahi aturan yakni menyangkut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Tipikor, UU Perkebunan dan UU Perbankan.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario mengatakan, pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang bersangkutan dalam masalah ini untuk diminta keterangan.
“Mulai dari Pemda Ketapang, kedua perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak-pihak bersangkutan serta sudah meminta keterangan saksi ahli. Kasusnya tetap lanjut dan akan diperiksa semuanya” kata Sunario, Senin (9/1).
Selain itu, polres juga akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun di akuinya, masih ada beberapa proses dalam penetapan tersangka. Prosesnya tinggal menunggu kelengkapan administrasi dan menunggu saksi yang belum diperiksa. Kemudian akan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
Ia menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, termasuk eks pemilik PT Benua Indah Group (BIG), Budiono Tan. “Kemarin kita sudah panggil Budiono Tan yang pertama, namun tidak hadir. BPN juga sudah kita panggil, “
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala BPN Ketapang Syamsuri membenarkan jika pihaknya telah dipanggil dan dimintai keterangan. Kemudian, berkas juga sudah diserahkan pihaknya kepada penyidik belum lama ini.
Dijelaskannya, warkah yang diminta untuk memastikan posisi lahan apakah vertikal atau horizontal.
Ia juga mengungkapkan, yang menjadi pertanyaan kepada penyidik terhadap pihaknya mengenai hak Guna Usaha (HGU) Menurutnya, HGU menjadi kewenangan Kantor Wilayah BPN.
“Jadi yang banyak ditanya itu Kanwil,” ujar Syamsuria.(absa)