
KETAPANGNEWS.COM—Guna mengatasi problem sengketa lahan antara warga dengan perusahaan, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DPPP) L Sikat Gudag meminta Satuan Tugas Laksana (Satlak) bekerja secara baik. Hal demikian diminta sebagai upaya meminimalisir konflik lahan.
“Untuk meminimalisir persoalan sengketa lahan Satlak harus bekerja dengan baik. Karena Satlak lah yang mengetahui secara percis pemilik lahan,” kata Kadis DPPP, Rabu (11/1).
Sikat mengungkapkan, persoalan paling mendasar memicu sengketa lahan diantaranya, salah bayar dan penjualan tanah yang bukan hak miliknya.
Mengatasi itu semua, tentu Pemerintah Desa harus lebih jeli dan teliti atas persoalan lahan, sepaling tidak mengetahui pemilik tanah. Kemudian, peran serta satlak juga harus maksimal.
“Sekarang kalau Desa tidak tahu pemilik lahan, lalu kemudian orang lain tidak punya hak atas tanah yang menjual, tentu itu yang akan menimbulakn permasalahan,” ucapnya.
Diakuinya, selama ini pihaknya sudah melakukan himbauan kepada masyarakat dan perusahaan secara struktur. Dimana setelah izin lokasi keluar maka akan dilakukan sosialisasi di tingkat Desa. Salah satunya yang menjadi wanti-wanti pihaknya adalah jangan sampai tanah orang yang bukan haknya dijual oleh orang lain.
“Dalam hal ini pihak perusahaan, pemerintah Desa dan masyarakat selaku pemilik lahan harus teliti dilapangan,” saranya.
Meski demikian, pihaknya tetap berusaha mengatasi permasalahan semaksimal mungking. DPPP dalam hal ini tentu hanya sebagai mediasi, sumbernya pemilik lahan sendiri dan pemerintahan desa. Kalau desa memiliki ketelitian terhadap hak-hak masyarakat tentu masalah sengketa lahan tidak akan terjadi.
Selain itu, terkait pola kemitraan 80 20, menurutnya merupakan syarat Undang-Undang (UU). Namun, yang menjadi bahan evaluasi evaluasi dan harus diawasi yakni jangan sampai perkebunan menerapkan pola kemitraan dibawah seperti yang disyaratkan UU. Misalnya hanya 18 persen dari yang tertanam.
“Persoalan 20 atau 30 itu tinggal kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan. Karena ada juga perusahaan yang menerapkan 25 sampai 30 persen. Pola 80 80 pada dasarnya patokan saja. Jadi kita memantau benar atau tidak perusahaan menerapkan sistem itu,”. Jelas mantan Kadis Perkebunan ini.
Menurutnya, kalau seluruh aparat bekerja dengan baik, diantaranya tingkat Desa, maka tidak akan terjadi seperti itu. Salah satu penyebabnya adalah ada orang orang yang tidak punya lahan namun memaksakan diri untuk jadi petani.
“Itulah penyebab pendapatan asli petani menjadi berkurang,” cetusnya.(absa)