
KETAPANGNEWS.COM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menuntut Mashadi terdakwa kasus penyimpangan dana santunan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun janda serta duda PNS dilingkungan Setda Ketapang tahun 2013, 2014, 2015 5 tahun penjara serta pidana denda Rp 150 juta dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 687.370.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Zulkhaidir mengatakan, penuntutan terhadap terdakwa Mashadi pada Senin (9/1) di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Terdakwa memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/1).
Untuk itu, pihaknya menuntut terdakwa Mashadi selama lima tahun kurungan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani proses hukum serta denda 150 juta dan jika tidak bisa dibayar maka subsider kurungan penjara selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 687.370.000 paling lama 1 bulan setelah vonis atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jika sampai waktu tersebut terdakwa tidak bisa mengganti maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang. Namun jika harta benda terdakwa tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.
Ia menjelaskan yang menjadi dasar dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa yakni hal-hal yang memberatkan lantaran perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua akibat perbuatan terdakwa terjadi kerugian negara sebesar Rp 687.370.000.
“Pertimbangan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” terangnya.
Ia menjelaskan, Mashadi ditahan sejak 21 Juli 2016 lalu lantaran terlibat dalam kasus penyimpangan dana santunan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun janda serta duda PNS dilingkungan Setda Ketapang tahun 2013, 2014, 2015 yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebanyak Rp 687.370.000.
Ia menegaskan, Kejaksaan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di Ketapang serta berkomitmen memberikan tuntutan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Dalam penuntutan kita komitmen memberikan sanksi tegas dengan melihat fakta persidangan seperti apa, pasal apa yang terbukti,” tegasnya.
Sidang lanjutan terdakwa Mashadi akan kembali digelar tanggal 16 Januari 2017 dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(dra)