Curi Uang 600 Juta Di Ketapang, Pelaku Tertangkap Di Palembang

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Pelaku Pencurian
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang saat membawa pelaku (Baju Biru), Rabu (18/1)

KETAPANGNEWS.COM—Satu diantara dua pelaku pencurian uang Rp 600 juta di dalam mobil tepatnya depan Bank Mandiri Ketapang, pada rabu (28/12/2016) lalu berhasil diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang. Pelaku asal Palembang tersebut tertangkap di Kabupaten Oki Palembang Sumatra Selatan.

“Pelaku pencurian yang ditangkap bernama Arahman Alias Ali (24) asal Palembang. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Oki Palembang Sumatera Selatan” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kaur Bin Ops Reskrim (KBO) Ipda Ogan, Rabu (18/1/17).

Sebelumnya, tersangka atas nama Arahman merupakan Residivis yang pernah melakukan pencurian dengan mudos pecah kaca di Provinsi Lombok dan Papua. Selain itu, tersangka juga pernah mendekam di tahanan Papua selama  1, 8 bulan atas kasus pencurian.

Dijelaskan dia, pelaku pencurian uang dalam mobil yang terjadi di depan Bank Mandiri itu dilakukan Arahman bersama rekanya berinisial OP. Kedua tersangka beraksi saat korban meninggalkan mobilnya sebentar dan masuk ke dalam bank mandiri. Sementara, pelaku inisial OP masih buron.

Lanjutnya, Saat kembali ke mobil, korban terkejut melihat uang yang baru diambil dari bank BRI senilai Rp 600 juta tersebut hilang. Uang senilai 600 juta itu milik Ahyu Toko Setia Jaya Ketapang.

Dengan kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi. Hingga akhirnya satu dari dua pelaku ditangkap oleh Tim Satreskrim yang berjumlah lima orang anggota dipimpin KBO Reskrim yang mengejar tersangka melarikan diri ke daerah Palembang, Sumatra Selatan.

Ia menambahkan, hasil dari kejahatan tersebut di belikan ke dua unit rumah. Kemudian, Polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) dua unit rumah berikut surat rumah di Kabupaten Ogan Komering Hilir Sumatra Selatan serta uang  tunai Rp10 juta.

“Atas kejadian tersebut, tersangka Arahman dikenakan Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” tutupnya.(absa)

One Response to "Curi Uang 600 Juta Di Ketapang, Pelaku Tertangkap Di Palembang"

  1. Budi santoso   18 January, 2017 at 7:34 pm

    Sangat bangga dgn anggota polisi indonesia, kab ketapang khususnya. Bravo pak polisi dlm menegakkan keadilan sosial dan mengayomi masyarakat kab. Ketapang pada umumnya. Image polisi dulu duit dulu baru kerja sudah hilang dan dilupakan.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.