
KETAPANGNEWS.COM, Jakarta—Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan akan secara serius mengatur tata kelola dan menggali potensi pulau-pulau kecil dan pulau-pulau terluar di Indonesia. Atas dasar itu, KKP akan melakukan investigasi terhadap status kepemilikan pulau dengan melakukan pendataan pulau yang dikelola secara perorangan ataupun perusahaan.
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti dalam siaran pers Humas Kementerian KKP mengatakan, pendataan dan penamaan pulau dilakukan karena merupakan aset negara. Dengan demikian KKP ingin menambah neraca balance sheet dari aset yang dimiliki negara. Sehingga kekayaan negara akan bertambah.
“Sertifikasi dan verifikasi kepemilikan pulau segera dilakukan, agar tidak ada lagi pihak asing maupun perorangan dan perusahaan yang menguasai. Intinya bahwa pihak asing tidak boleh sepenuhnya memiliki suatu pulau,” kata Susi Pudjiastuti belum lama ini.
Lanjut dia, penguasaan atas pulau-pulau di Indonesia diatur maksimal hanya 70 persen dari luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen lahan harus digunakan untuk ruang publik, khususnya lahan terbuka hijau.
“Kita ingin memastikan pengelolaan pulau-pulau itu dengan aturan. Jangan sampe satu pulau dikuasai perusahaan atau perorangan seluruhnya sampai masyarakat tidak punya akses. Sebetulnya dari sebuah pulau yang boleh dikuasai adalah 40 persen wilayahnya saja,” timbalnya.
Ia menjelaskan, saat ini arah kebijakan pemerintah adalah melakukan sertifikasi atas tanah di 111 Pulau-Pulau Kecil dan Terluar (PPKT) atas nama negara. Dengan demikian, diharapkan agar Kementerian atau Lembaga terkait memperketat pemberian rekomendasi izin lokasi di pulau-pulau kecil.
“Caranya dengan memperhatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dan tujuan pemanfaatan pulau,” pintanya.
Selanjutnya, investigasi dilakukan juga untuk memberikan efek multiplier terhadap perekonomian di daerah setempat. Kemudian, untuk memastikan bahwa tidak ada pulau-pulau yang dijadikan tempat kriminalitas, perbudakan, narkoba dan lainnya.
Ditambahkannya, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia.
“Pihak asing hanya dapat diberikan hak pakai atas tanah, hak sewa, hak guna bangunan dan hak guna usaha. Ketentuan mengenai pemanfaatan pulau oleh pihak asing harus sesuai ketentuan peraturan UU yang berlaku dengan pembatasan-pembatasan tertentu yang ditetapkan oleh negara,”.
“Kita punya ratusan pulau yang dikelola swasta akan kita tinjau kepemilikannya. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Kita juga harus memastikan pulau itu produktif, baik untuk wisata, industri dan sebagainya. Semua yang dilakukan legal dan melibatkan masyarakat,” tutupnya.(absa)