
KETAPANGNEWS.COM – Demi menjaga wilayah Ketapang dari kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Ketapang, AKBP Sunario mengingatkan semua pihak di Ketapang untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika ditemukan maka pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses secara hukum.
“Kita sudah lakukan sosialisasi dan memberi imbauan, jika masih ada yang sengaja membakar lahan baik itu perusahaan atau masyarakat maka akan kita proses hukum yang ancamannya bisa hingga lima tahun ke atas,” tegasnya, kepada wartawan Minggu (22/1).
Ia menjelaskan, kalau pembakaran lahan dengan alasan apapun termasuk untuk berladang oleh petani sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun karena adanya ketentuan adat dan lainnya serta belum adanya solusi untuk petani membuka lahan tanpa dibakar maka masih ada petani yang akan melakukan pembakaran.
Namun Kapolres menegaskan, pembakaran tidak hanya dilakukan begitu saja melainkan harus melalui ketentuan yang ada.
“Misalkan petani yang akan membakar lahan melapor ke aparat setempat, kemudian membuat batas keliling lahan, menjaga lahan yang dibakar dan langsung dipadamkan,” terangnya.
Namun, jika dalam membakar lahan kemudian ditinggalkan sehingga menyebar kelahan lainnya dan menyebabkan kebakaran lahan dan hutan maka pelakunya akan diproses hukum sesuai prosedur.
“Yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat banyak, karena dampak dari kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan banyak orang,” pungkasnya.(dra)