
KETAPANGNEWS.COM – Satresnarkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan Muhammad Imran (31) warga Kecamatan Benua Kayong serta Sahmin (29) warga Kecamatan Muara Pawan lantaran diduga membawa paket berisi narkoba di kantor cargo Bandara Rahadi Oesman, Kamis (26/1) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya, kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan pengawasan terhadap kedua tersangka yang merupakan mantan resedivis.
“Memang sudah kita curigai dan buntuti, jadi saat mereka masuk ke kantor cargo kita tunggu pas keluar kita lakukan penyergapan terhadap keduanya,” ungkapnya, Jum’at (27/1).
Ia melanjutkan, saat diperiksa, kedua tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 9,08 gram yang ditemukan didalam sebuah paket kiriman yang mana sabu tersebut disimpan didalam sebuah cas laptop merk acer.
“Jadi setelah dibongkar paket kiriman yang mereka ambil, ditemukan sabu didalam sebuah cas laptop,” terangnya.
Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun dari pengakuan tersangka kalau keduanya berkilah kalau tidak mengetahui kalau isi paket adalah narkoba. “Kedua tersangka di ancam pidana minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(dra)