
KETAPANGNEWS.COM – Kebijakan Bupati Ketapang dalam melakukan tes ulang terhadap tenaga kontrak dan honor di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang ditangapi Ketua Muhammadiyah Ketapang, Al Muhammad Yani. Ia berharap Bupati mempertimbangkan kembali kebijakan yang dinilainya dapat menambah jumlah pengangguran yang ada di Ketapang.
Mantan Anggota DPRD Ketapang ini menjelaskan, Undang-Undang serta Negara memberikan jaminan bagi masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Namun dengan adanya kebijakan pengurangan serta tes ulang penerimaan tenaga non pegawai. Maka tentu akan menambah daftar pengangguran yang ada di Ketapang.
“Kami berharap Bupati mempertimbangkan kembali tes ulang penerimaan terhadap tenaga Non Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya Senin (30/1).
Pria yang akrab disapa Yani ini menjelaskan, pertama pertimbangan disisi kemanusian, apakah mereka yang sudah menjadi pegawai kontrak selama 7 tahun, bahkan ada yang lebih baik di sekolah negeri maupun swasta atau pegawai kontrak diluar tenaga pendidikan yang sudah mengabdi lama harus terhenti hanya karena tes.
“ Misalkan mereka tidak lulus, itu harus jadi pertimbangan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, dulu tenaga Non PNS yang bekerja sebagai tenaga pendidik juga mengikuti tes untuk bisa bekerja, namun jika itu diberlakukan lagi misalkan harus tes tertulis ditambah wawancara jika ada dari mereka yang mengabdi lama, kerja rajin namun tidak lulus itu akan menimbulkan persoalan.
Yani mengatakan, jika memang yang jadi pertimbangan, misalkan ada tenaga Non PNS yang malas kerja atau kerap melakukan pelanggaran, maka harusnya pegawai tersebut yang diberi sanksi sesuai aturan misalkan di beri Surat Peringatan (SP) satu,dua, tiga hingga pemecatan tanpa harus memukul rata semua pegawai Non PNS yang ada dengan mengetes ulang.
“Bisa didata disetiap dinas, atau di sekolah data pegawai non PNS, jika ada yang malas kerja, melanggar aturan itu yang dibina dan di beri sanksi dan kita mendukung langkah itu,” katanya.
Menurutnya, Jika alasan pemangkasan juga karena persoalan penghematan anggaran, dengan APBD mencapai 2 Triliun itu bukanlah persoalan besar. Terlebih ditahun sebelumnya pada pendidik juga tidak lagi menerima dana Kesra, lantaran telah dihapus atau dipangkas itu juga sudah merupakan langkah efesiensi anggaran yang dilakukan.
“Dampak dari tes ulang ini tentu akan menambahkan pengangguran, sedangkan Pemerintah harusnya membuka lapangan pekerjaan guna mengurangi pengangguran bukan malah menciptakan pengangguran baru,” ujarnya.
Lagi-lagi Ia berharap Bupati mempertimbangkan lagi kebijakan soal tes ini, kemudian jika harus ada pengurangan kenapa dibuka penerimaan baru. Harusnya yang dites yang baru dibuka penerimaan. Sedangkan tenaga non PNS yang sudah lama bekerja harusnya tidak lagi dites termasuk tenaga guru karena tenaga guru masih kurang di Ketapang baik guru sekolah negeri maupun swasta.
“Jika di tes ulang ada yang tidak lulus, bagaimana itukan nambah kekurangan guru, sedangkan selama ini tenaga guru sangat membantu baik untuk sekolah negeri atau swasta termasuk di Muhammadiyah juga,” terangnya.
Apalagi kata Yani, saat ini sedang dilakukan revisi Undang-Undang ASN, sehingga apakah mereka yang saat ini sebagai tenaga non PNS masuk dalam kategori bagian pemerintah P3K atau karyawan Pemerintah Daerah yang memiliki hak yang sama, sehingga kalau diberhentikan mereka mendapatkan pesangon.
“Kalau masih dilakukan tes tentu kami sangat menyesalkan dan kecewa terhadap kebijakan Bupat. Terlebih jika dalam tes nanti mereka yang bekerja sudah lebih dari 3 tahun, kemudian tidak lulus karena tes, tentu kita sayangkan karena dampaknya juga terhadap anak dan keluarga mereka yang sudah mengabdi lama,” pungkasnya (dra)