
KETAPANGNEWS.COM—Guna melengkapi berkas penerimaan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Ketapang, Ratusan guru yang berstatus kontrak memenuhi Halaman Dinas Pendidikan Ketapang Senin (6/2). Tujuan kedatangan mereka yakni mengambil Surat Keputusan Pengangkatan (SPK) pertama dan terakhir beserta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang merupakan syarat pemberkasan bagi yang sudah berstatus kontrak.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ketapang pada 31 Januari 2017, ada sembilan point pemberkasan harus dilengkapi bagi pelamar umum dan sudah berstatus kontrak atau non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam syarat yang dikeluarkan, dari sembilan point khusus point enam menjelaskan bahwa khusus yang sudah kontrak dan non PNS harus melampirkan SPK.
“Atas dasar memenuhi syarat pemberkasan itulah kami harus mengambil SPK di Dinas Pendidikan. Meskipun jaraknya sangat jauh dari Kabupaten,” Kata salah satu Guru Kontrak SD 34 Desa Sukaramai Manis Mata yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/2).
Diungkapkannya, karena merupakan syarat yang harus dilampirkan dalam pemberkasan.Mau tidak mau harus mengikuti prosedur yang sudah menjadi keputusan, meskipun jarak tempuh cukup jauh.
“Karena ini syarat, mau tidak mau kita harus ikuti,” kata Guru yang sudah menginap satu malam di kota Ketapang ini.
Dengan ramainya pengantri yang menunggu, ia berharap pelayanan agak lebih dipercepat dan dipermudah. Sebab, Selain jarak tempuh yang jauh, pada Rabu (8/2) merupakan hari terakhir memasukkan berkas ke BKD.
“Kita berharap pelayanan agak dipercepat lantaran memasukkan berkas tinggal dua hari lagi,” timbal pria bertubuh kurus tinggi ini.(absa)