
KETAPANGNEWS.COM—Banyaknya masyarakat Ketapang yang belum melakukan perekaman E-KTP dengan jumlah 200 ribu lebih mendapat respons dari berbagai Pihak. Dintaranya Pemuda Muslimin Indonesia (PMI) Ketapang. Sebab, dengan jumlah yang begitu banyak akan berdampak pada rendahnya perstisipasi masyarakat dalam menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 mendatang.
Wakil Ketua I PMI, Ehpa Sapawi, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 8/2016, disebutkan bahwa yang bisa didaftarkan sebagai pemilih adalah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah rekam e-KTP.
Menurut Ehpa Sapawi, jika dikaji hal demikian merupakan keharusan atau syarat mutlak bagi pemilih. Terlebih lagi regulasi yang dibuat oleh KPU pada dasarnya merupakan tindak lanjut terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehubungan masih banyaknya warga Ketapang belum melakukan rekam e-KTP, tentu memiliki kaitan terhadap penyelenggaraan Pilkada Kalbar tahun 2018 mendatang. Sudah barang tentu kedepannya akan mempengaruhi potensi warga yang tidak bisa didaftarkan sebagai pemilih,” kata Ehpa, Kamis (9/2).
Untuk itu, Ehpa menyarankan agar KPUD segera melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil Ketapang guna mendapatkan informasi komprehensif terkait permasalahan ini.
Selain itu, ia juga berharap agar di tahun 2017 ini proses perekaman e-KTP bisa dimaksimalkan. Sehingga memberikan dampak positif untuk menekan potensi pemilih yang tidak terdaftar lantaran disebabkan status kependudukan mereka belum rekam e-KTP.
“Semoga ditahun 2017 ini, persoalan yang belum rekam e-KTP bisa diselesaikan semaksimal mungkin,” harapnya.(absa)