
KETAPANGNEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi, SP meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang agar dapat segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mengenai bangunan diatas saluran air agar tidak mengecor halaman bangunan yang dapat menutup saluran air atau drainase.
“Kita mendesak agar segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai persoalan tersebut, karena halaman bangunan yang dicor membuat saluran sulit dibersihkan dan menjadi tertutup,” tegas Junaidi Kamis (16/2).
Menurut Legislator Golkar ini, selama ini bangunan atau ruko yang ada di Ketapang, ketika Ketapang diguyur hujan lebat akan terjadi banjir, maka pemilik bangunan atau ruko akan mengecor halaman mereka semakin tinggi, hal tersebut memicu lamanya serapan air yang mengenang.
“Makanya harus ada Perbub yang mengatur halaman bangunan atas saluran jangan di cor, tetapi menggunakan paving agar resapan air cepat,” saranya.
Mengenai langkah Pemda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dalam melakukan redesain terhadap drainase-drainase yang ada di Kota Ketapang. Ia sangat setuju terlebih dirinya sejak lama meminta agar drainase dapat diperbaiki, sehingga dapat mengatasi persoalan banjir khusunya di wilayah perkotaan Ketapang.
“Persoalan anggaran bisa saja dianggarakan diperubahan, yang jelas kita setuju dengan rencana ini,” ungkapnya.
Namun, selain redesain ia berharap agar pihak terkait melihat ukuran tinggi rendahnya drainase, keluar masuknya air di drainase dan menghubungkan drainase- drainase yang ada agar dapat berfungsi dengan maksimal.
“Jadi selain redesain, dilakukan pembongkaran bangunan yang menutup saluran dan normalisasi pada drainase yang tersumbat,” pungkasnya. (dra)