Hakim PN Ketapang Berikan Stefanus Putusan Lepas

Tuntutan Hukum Dalam Kasus Memanen TBS Mililk PT Umekah Sari Pratama.

putusan lepas
Persidangan Selasa (21/2) dipimpin Majelis Hakim di Ketuai Ersin, S.H., M.H, beserta anggota majelis hakim Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H dan Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H memberikan putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap terdakwa Stefanus.

KETAPANGNEWS.COM – Pengadilan Negeri Ketapang, memberikan putusan lepas dari tuntutan hukum kepada Terdakwa Stefanus Udui Alias Udui alias Kristianus anak laki-laki dari Unal (alm) dalam kasus memanen kebun secara tidak sah milik Perusahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Umekah Sari Pratama Blok M.19 Desa Pakit Selaba Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang November 2016 lalu.

Dalam persidangan Selasa (21/2) dipimpin Majelis Hakim di Ketuai Ersin, S.H., M.H, beserta anggota majelis hakim Hendra Kusuma Wardana, S.H., M.H dan Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H telah memberikan putusan lepas dari tuntutan hukum.

Putusan itu diberikan kepada terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Sehingga melepaskan terdakwa, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan selanjutnya memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor  21/Pid.Sus-LH/2017/PN Ketapang.

Humas Pengadilan Negeri Ketapang Hendra Kusama Wardana SH.MH menjelaskan, perkara tersebut berawal dari Stefanus Selasa tanggal 1 Nopember 2016 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Umekah Sari Pratama Blok M.19 Desa Pakit Selaba Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang,dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) buah keranjang tengkalang, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah gancu dan 1 (satu) buah dodos untuk memanen Tandan Buah Segar (TBS) PT. Umekah Sari Pratama.

Bahwa alasan terdakwa memanen buah kelapa sawit di blok M19 tersebut, karena terdakwa tidak bisa menunggu lagi masalah kepastian pembagian kebun Plasma dari kebun PT. Umekah Sari Pratama.

“Sehingga, terdakwa berinisiatif memanen sendiri di lokasi blok M19 PT. Umekah Sari Pratama, dan sebelumnya lahan di blok M19 tersebut telah dipatok serta ditulis “jangan dipanen” pada plang kayunya oleh terdakwa sekitar akhir bulan Oktober 2016,”jelasnya kepada wartawan Selasa (21/2) .

Hendra Kusama Wardana menuturkan, dalam pertimbangan hukum putusannya, majelis hakim menyatakan fakta hukum menunjukkan hingga saat ini PT. Umekah Sari Pratama belum menentukan maupun membangun kebun plasma untuk masyarakat sejak di berikannya Hak Guna Usaha yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2009, maupun Kesepakatan Pola Pembagian Inti dan Plasma pada tahun 2008 berdasarkan Surat Pernyataan Direktur Utama PT. Umekah Sari Pratama tanggal 11 November 2008 Nomor 12/SP/USP/XI/2008 untuk menyerahkan 20 % dari hasil kebun kepada masyarakat bekas pemilik lahan. Artinya kewajiban pemenuhan kebun untuk masyarakat (plasma) tidak dilaksanakan oleh PT.Umekah Sari Pratama selama 9 (Sembilan) tahun.

Majelis hakim berpendapat tindakan PT.Umekah Sari Pratama yang tidak melaksanakan kewajibannya membangun kebun untuk masyarakat merupakan suatu perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat Desa Asam Jelai, Kecamatan Jelai Hulu, dan Desa Kelampai, Sengkuang Merabung, Palempangan, Kecamatan Manis Mata yang telah melepaskan hak atas tanahnya kepada PT.Umekah Sari Pratama yang telah berharap PT.Umekah Sari Pratama akan segera merealisasikan Kesepakatan Pola Pembagian Inti dan Plasma pada tahun 2008 berdasarkan Surat Pernyataan Direktur Utama PT.Umekah Sari Pratama tanggal 11 November 2008 Nomor 12/ SP/ USP/ XI/ 2008 tersebut.

Majelis hakim menilai justru tindakan PT.Umekah Sari Pratama tersebut yang membuat ketidakpastian dapat memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan perusahaan.

Majelis hakim juga berpendapat, penuntut umum menuntut terdakwa Stefanus melanggar Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang ancaman pidana maksimalnya 4 ( empat) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dengan tuntutan pidana penjara selama 6 (enam) bulan adalah berlebihan, karena konflik yang timbul merupakan sengketa keperdataan yang seharusnya diselesaikan secara keperdataan dengan mengutamakan musyawarah sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960 maupun ketentuan-ketentuan lain sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 51/Prp/1960, tidak diselesaikan secara pidana.

Lebih lanjut para majelis hakim berpendapat, dalam perkara a quo terdakwa sebagai anggota masyarakat Desa Pakit Selaba Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang sebagai pihak yang lemah ketika yang dihadapinya adalah perusahaan, ia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan protes atas tindakan perusahaan yang secara melawan hukum tidak memenuhi kewajiban membangun kebun masyarakat sebagaimana kesepakatan. Oleh karenanya tindakan pelaporan yang dilakukan  PT. Umekah Sari Pratama untuk memproses secara pidana kepada terdakwa yang diakomodir oleh penuntut umum justru merupakan ketidak adilan yang nyata dengan menggunakan hukum pidana .(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.