
KETAPANGNEWS.COM-Bupati Ketapang Martin Rantan SH mengeluarkan keputusan Bupati Ketapang nomor 483 tanggal 15 Juli 2016 tentang pengangkatan dewan pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ketapang .
Dewan pengawas rumah sakit daerah tersebut terdiri dari Dr Heri Yulistio.M.Kes menjabat ketua, Drs Heronimus Tanam.ME anggota serta Drg Djoko Hartono, MM anggota dikukuhkan dalam seremoni pelantikan Dewan Pengawas RSUD Dr Agoesdjam Ketapang prioede tahun 2016-2021 oleh Sekda Drs HM Mansyur.M.Si bertempat di Aula RSUD Dr Agoesdjam Ketapang Senin (31/10).
Sekda Drs HM Manyur.M.Si yang membacakan sambutan Bupati Martin Rantan SH, mengatakan, Dewan pengawas RSUD Dr Agoesdjam Ketapang periode 2016-2021yag telah dilantik ini hendaknya dapat bekerja dengan baik dan profesional sebab rumah sakit Pmerintah salah satu ujung tombak pelayanan Pemerintah pada masyarakat.
“Saya berharap agar saudara- saudara dapat melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku antara lain melaksanakan pengawasan pengendalian dan pembinaan terhadap kinerja RSUD Dr Agoesdjam ,“ tegas Sekda usai melantik pejabat dewan pengawas tersebut.
Selain itu Sekda juga minta agar para pejabat yang diberikan kepercayaan menduduki dewan pengawas dapat memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati diminta atau tidak diminta guna perbaikan dan pengembangan RSUD Dr Agoesdjam Ketapang.
“menjadi salah satu tugas dewan pengawas untuk mendukung kinerja rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat, “ kata Sekda.
Sekda juga menambahkan fungsi dewan pengawas memiliki tanggung jawab strategis dengan tugas memperbaiki bukan cari kesalahan, sehingga mereka yang diamanati jabatan publik harus mengerti memahami melaksanakan dan menegakkan aturan yang ada.
Sementara satu anggota dewan pengawas Drs Heronimus Tanam yang ditugaskan Bupati Ketapang dalam rangka mengawasi proses badan layanan umum rumah sakit daerah Dr Agoesdjam mengatakan, sebagai dewan pengawas ditugaskan Bapak Bupati sebagai badan pengawas guna untuk melakukan pembinaan terhadap pengelolaan RSUD.
“ hasil kerja kami dalam bentuk pembinaan sebagai laporan kerja kami kepada Bupati membantu Bupati dalam menanangani beberapa persolan yang mungkin ada di RSUD ini, “ jelas Heronimus Tanam.
Menurutnya, pengawasan yang dimaskud seperti persoaalan pengelolaanya, kinerja pengelola rumah sakit diminta atau tidak diminta juga mendengar keluhan dari masyarakat dalam hal menerima layanan yang ada di RSUD.
Kaitan berubahnya status RSUD yang struktural menjadi UPTD yang fungsional dibawah Dinas Kesehatan Ketapang, Asisten III Setda Ketapang ini mengatakan masih menunggu aturan dari berupa peratutran menteri .
“semnetara untuk eselon range sampai hari ini masih menunggu Permen jadi belum ada berubah, “ ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika nanti sudah keluar peraturan menteri sebagai penjabaran dari UU nomor 23 tahun 2014, maka RSUD yang sebelumya merupakan badan layanan umum daerah akan berubah menjadi UPTD yang fungsional dibawah Dinas Kesehatan Ketapang.
“Pimpinannya nanti bisa dari dokter senior atau pegawai yang senior, “ jelasnya.
Sementara untuk peningkatan mutu layanan rumah sakit daerah (RSUD) Dr Agoesdjam Ketapang, menurut Heronimus Tanam sudah ada tim penilai akreditasi dari pusat, secara bertahap tiga bulan kemudian ditinjau ulang untuk melihat peningkatan IP dari tipe C ke tipe B. Jika memenuhi syarat RSUD Agoesdjam akan naik ke tipe B.(dra)