
KETAPANGNEWS.COM—Guna mengantisipasi penyalahgunaan Barang Bukti (BB) hasil tindak kejahtan narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan pemusnahan BB sebanyak 55,99 gram sabu dan 19 butir ekstasi dari 15 perkara yang sudah incrach, di halaman Kejari, Selasa (25/10).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono mengaku pemusnahan yang dilakukan ini merupakan pemusnahan ketiga kalinya sejak dirinya menjabat sebagai Kajari Ketapang.
“Pemusnahan kita lakukan secara rutin untuk menghindari penyalahgunaan BB, walaupun di Ketapang hal tersebut belum pernah terjadi makanya kita antisipasi. Perkara-peraka narkoba yang sudah putus langsung kita data dan lakukan pemusnahan BB,” jelasnya.
Selain memusnahkan 55,99 gram sabu dan 19 butir ekstasi, puluhan handphone, puluhan korek api gas, bong dan beberapa jenis barang bukti lainnya juga dimusnahkan. Semua BB dari 15 perkara yang sudah incrach terdapat 18 orang tersangka.
“Semua barang bukti dari 15 perkara yang sudah incrach dengan total tersangka dari 15 kasus sebanyak 18 orang,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti narkoba serta menjauhi praduga masyarakat, pemusanahan barang bukti dilakukan sebagai komitmen dalam melawan bahaya narkoba dan memberantas narkoba, khususnya di Ketapang.
“Dalam penuntutan kita juga berikan tuntutan maksimal sesuai fakta persidangan, untuk kasus narkoba tahun ini ada yang kita tuntut 12 tahun penjara,” akunya.
Dari pantauan Ketapangnews.com dilapangan, pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Kejari dihadiri Kasat Narkoba Polres Ketapang beserta jajaran dan beberapa pihak terkait lainnya.(absa)