
KETAPANGNEWS.COM–Kepala Desa Siantau Raya Kecamatan Nanga Tayap, Mustardi, mengungkapkan, terkait masih berlangsungnya sengketa lahan PT Inti Sawit Lestari (ISL) dan PT Arrtu Borneo Platation (ABP) di Desa Siantau Raya Kecamatan Nanga Tayap. Masyarakat setempat kedepannya bakal menganggur.
“Jika diselesaikan secara hukum nanti lahan yang disengketakan jadi status quo. Kalau status quo artinya nanti aktifitas lahan di situ tidak boleh ada ,” katanya Jumat (28/10) di Ketapang.
Ia menjelaskan, pihaknya mendengar akan ada pertemuan antara dua perusahaan di fasilitasi Polres Ketapang pada Rabu (2/11) mendatang. Pada pertemuan itu ada dua cara penyelesaian yang ditawarkan yaitu secara Bisnis to Bisnis atau diproses hukum. Jika penyelesiaannya diproses hukum maka terjadilah status quo di lahan sengketa.
“Jika ditetapkan status quo di lahan tersebut maka warga tidak bisa bekerja. Jadi warga saya di Desa Siantau Raya mau kerja ke mana,” tanyanya.
Menurutnya, hingga saat ini masyarakatnya masih ada yang bekerja di dua perusahaan itu, suasana memang masih kondusif, tapi sudah sedikit menghangat. Jika persoalan dua perusahaan itu dibiarkan maka berpotensi terjadi komplik sosial. Ia berharap persoalan kedua perusahaan itu diselesaikan secara Bisnis to Bisnis dan bersikap dewasa mau menyelesaikan persoalan ini.
“Sehingga kedua perusahaan sama-sama tidak dirugikan dan warga bisa bekerja dengan tenang,” harapnya.(dra)