Alamak, Guru Kontrak Terancam Tak Ada Gaji

Nasib Guru Kontrak Menunggu Keputusan

ucup
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Atas, Ucup Supriatna.

KETAPANGNEWS.COM—Terkait ambil alih wewenang untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Pemerintah Provinsi, sejumlah Daerah di Kalbar masih menunggu keputusan, di antaranya terkait nasib tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Ketapang 2017 sudah mulai dibahas di DPRD. Dalam rencana anggaran tersebut untuk gaji tenaga guru kontrak tidak ada.

Kepala Dinas Pendidikan Ketapang, Jahilin, melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Ucup Supriatna Jum’at (11/11) saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari provinsi dan pusat terkait kelanjutan guru kontrak di Ketapang dan sampai saat ini belum ada keputusan.

Ucup menjelaskan, terkait guru kontrak merupakan hal yang harus segera diberikan keputusan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pusat. Pasalnya, di Ketapang sendiri banyak guru kontrak yang mengajar di SMA dan SMK. Jumlahnya hampir 200 orang untuk tenaga kontrak.

Sementara untuk guru yang berstatus PNS, tidak terlalu menjadi beban karena bisa langsung dialihkan ke Provinsi. Permasalahan yang cukup rumit di sini adalah terkait kelanjutan guru kontrak. Apakah akan ditarik ke Provinsi atau masih tetap menjadi tanggungan Pemda Ketapang. “Sampai saat ini belum ada keputusan dari Provinsi,” jelasnya.

Ucup mengungkapkan, sementara pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Ketapang 2017 sudah mulai dibahas di DPRD, dalam rencana anggaran untuk gaji tenaga guru kontrak tidak ada.

“Per 1 Januari 2017, SMA dan SMK sudah diambil alih oleh Provinsi. Kontrak tenaga guru non PNS ini akan habis di Desember,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi maupun Pusat harus segera mengambil keputusan terkait tenaga kontrak ini. Sementara jika masih tetap dibebankan ke masing-masing daerah, di Ketapang sendiri tidak ada anggaran lagi untuk tenaga kontrak di 2017. “Ini harus menjadi pertimbangan Provinsi,” katanya.

Menurutnya, mau tidak mau Provinsi harus mengambil alih tenaga kontrak, karena jika tidak, maka sekolah akan kekurangan guru.Jika tetap disuruh mengajar tapi tidak digaji, tentu saja guru-guru kontrak ini  tidak akan mau.

“Jika seperti itu, tentu sekolah akan kekurangan guru dan siswa yang dirugikan,” kata Ucup.

Alternaif lainnya lanjut Ucup, untuk tetap memanfaatkan guru kontrak adalah mengalihkan semua guru kontrak ke SMP,karena di SMP sendiri masih kekurangan guru. Namun, permasalahan kembali muncul di gaji.

“Di RAPBD Ketapang 2017 penambahan gaji untuk tenaga kontrak juga tidak dimasukkan. Bisa saja digeser ke SMP, tapi mau digaji pakai apa? Tidak ada anggaran penambahan guru kontrak. Satu-satunya cara agar sekolah tetap jalan dan guru kontrak tetap mengajar adalah diambil alih Provinsi,” saranya.(dra)

One Response to "Alamak, Guru Kontrak Terancam Tak Ada Gaji"

  1. H Nakhrowi Saabiq   12 November, 2016 at 11:28 am

    Yang benar adalah guru kontrak diangkat CPNS. Itu baru adil.

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published.