
KETAPANGNEWS.COM—Terkait pelaksanaan proyek pengerjaan Drenase jalan D.I Panjaitan yang belum selesai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ketapang, Donatus saat dikonfirmasi wartawan membenarkan ada perpanjangan waktu (Addendum) proyek Drenase tersebut. Perpanjangan waktu itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.BPK RI memutuskan bahwa harus taat aturan.
“Jika memang kontraktor mengajukan perpanjangan waktu dan dihitung bisa selesai selama waktu perpanjangan maka bisa diperpanjangan,” jelas Donatus Kamis (10/11).
Donatus menegaskan,kalau keinginan dirinya selaku Kepala Dinass maunya pekerjaan tersebut berakhir pada 27 Oktober sesuai dengan kontrak awal. Tapi setelah semua pejabat terkait di jajaran lain termasuk pengawas dan teknis ke lapangan melihat kondisi serta mengitung pengerjaan.
“Hasilnya progress pekerjaan masih cukup jauh dan tidak sesuai dengan kontrak. Kemudian kita panggil pihak ketiga atau pelaksana dan menawarkan dua opsi. Pertama apakah pengerjaan distop pada 27 Oktober itu atau perpanjangan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan,pihak ketiga mengajukan permohonan addendum perpanjangan waktu 30 hari dan Undang-undang mengamanatkan boleh diperpanjang hingga 50 hari.
“Sebelum perpanjangan kita berkonsultasi dulu dengan BPK RI,” terangnya.
Donatus mengatakan,alasan pihak ketiga tidak selesai pada 27 Oktober kemarin, karena di lapangan terdapat kendala. Di antaranya ada pipa air PDAM, kabel Telkom dalam tanah dan di atas, sehingga menyebabkan penggalian tanah tidak bisa menggunakan eksapator. Jadi perlu perlakuan khusus secara manual agar fasilitas lain itu tidak rusak.
“Misalnya jaringan Telkom itu katanya kalau rusak sedikit saja maka orang-orang tak bisa menikmati jaringan internet. Makanya pengerjaan harus penuh kehatian-hatian,” jelas Donatus.(dra)