
KETAPANGNEWS.COM, Jakarta—Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kantor Presiden Jakarta, Sabtu (5/11) malam mengelar konferensi pers. Kapolri mengatakan, Presiden menginstruksikan agar gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama dilakukan secara terbuka.
Kapolri mengungkapkan, Presiden memerintahkan kepadanya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan.
“Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka kepada media dan kepada publik, dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka kepada publik dan secara live,maka diharapkan publik dapat mengetahui kejernihan kasus tersebut. Senin (7/11) akan memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama,” tegas Tito dihadapan wartawan di kantor presiden.
Kapolri menegaskan,langkah-langkah cepat sebagaimana diketahui, sejak pelaporan 6 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2016 yang meliputi 11 laporan Polisi, Polri telah melakukan langkah-langkah, meskipun ada aturan dalam SDR tentang penundaan penyidikan kasus yang melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetapi proses tetap dilanjutkan. Kapolri juga sudah memerintahkan Kabareskrim sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada padanya.
“Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang,” ungkap Tito.
Bareskrim Polri Lanjut Tito, sudah melakukan interview kepada 22 orang sampai hari ini di antaranya kepada 3 saksi pelapor, kemudian terlapor Basuki Tjahaja Purnama yang sedianya akan dipanggil, tapi datang dengan kesadaran sendiri untuk memberikan keterangan.
Kapolri mengungkapkan, juga telah memeriksa saksi-saksi ahli paling tidak 10 saksi ahli yang sudah didengar keterangannya, termasuk saksi ahli yang diajukan oleh terlapor termasuk MUI dan tujuh orang dari penyidik.
“Ini meliputi tiga macam keahilaan, ahli bahasa, ahli agama khusus agama islam dan ahli hukum pidana,’’ jelasnya.
Menurut Kapolri,selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan telah terjadi penistaan atau penodaan agama, maka status terlapor Basuki Tjahaja Purnama bisa ditingkatkan.Tetapi jika tidak terbukti ada penistaan agama maka kasus tersebut dihentikan.(dra)