
KETAPANGNEWS.COM, Jakarta—Ajun Komisaris Besar (Pol) Raden Brotoseno seorang Perwira menengah Polri, tertangkap tangan satuan tugas (satgas) pungli yang dipimpin oleh Kadiv Propam Polri Irjen Idham Aziz. Brotoseno diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus cetak sawah di Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat.
Dilansir Republika Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan Propam di sebuah tempat di Jakarta. OTT terjadi sekitar dua hari yang lalu yakni pada Selasa (15/11).
“Operasi propam itu,” kata Boy di Mabes Polri, Kamis (17/11).
Boy menuturkan, saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.Sehingga hasilnya seperti apa Boy mengaku masih belum dapat memberikan konfirmasi.
Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan, OTT tersebut terkait kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimatan Barat pada tahun 2012 sampai tahun 2014 lalu. saat ini Brotoseno masih dalam pemeriksaan di Bareskrim. Diduga Brotoseno tertangkap tangan melakukan korupsi.
Untuk diketahui dalam kasus proyek cetak sawah tersebut, Bareskrim Porli juga telah menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Warsin sebagai tersangka pada tahun 2015 lalu. Upik kala itu menjabat sebagai ketua tim kerja BUMN Peduli 2012.(dra)