
KETAPANGNEWS.COM—Maraknya kasus pemerkosaan dengan anak sebagai korban di Ketapang, seperti terjadi di Kecamatan Simpang Dua belum lama ini mendapat sorotan dari Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalbar. Mereka menilai ini merupakan kemunduran moral dan etika.
“Saya prihatin terhadap maraknya kasus kejahatan kepada anak secara di ketapang. Apalagi kekerasan seksual yang dilakukan orang tuanya sendiri. Situasi ini menunjukan bahwa kita mengalami kemunduran moral dan etika dalam kehidupan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjend) Badko, Supardiansyah, Kamis (17/11).
Supardiansyah mengatakan terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) harus menjadikan permasalah kekerasan terhadap anak ini menjadi salah satu problematika yang harus diselesaikan dengan segera.
“Sangat disayangkan bila masa tumbuh kembang anak harus mengalami kekerasan seksual,” ucap mantan Ketua HMI Ketapang ini.
Ia mengungkapkan, Ketapang memang belum memiliki lembaga khusus seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dalam mengatasi permasalah anak secara khusus. Meski demikian, pemerintah tetap harus memiliki langkah konkret dalam mengatasi masalah anak.
“Jika harus menunggu terbentuknya KPAD, maka berapa banyak lagi anak-anak generasi penerus bangsa harus menjadi korban kekerasan seksual,” tanyanya.
Selain itu, ia menyarankan kepada Pemda Ketapang agar lebih gencar mensosialisasikan kepada masyarakat disetiap Kecamatan bahkan Desa. Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman hukum atas tindak kejahatan terhadap anak serta memberikan pemahaman kepada orang tua agar lebih berhati-hati melihat lingkungan bergaul anak.
“Dalam sosialisasi hendaknya pemerintah melibatkan seluruh stakeholder, Ormas, OKP, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat,” sarannya.
Lanjutnya, dilihat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) termaktub pada Pasal 3 ayat 1, 2 dan 3. Kemudian, UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pada pasal 9 ayat 1. Dalam hal ini, Pemda memiliki dan lembaga terkait memiliki tanggungjawab terhadap persoalan ini.
“Dari dua UU tersebut maka sudah jelas harus menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah dan semua pihak yang terkait. Jangan kita menutup mata dan telingga atas kejadian seksual terhadap anak yang seharusnya hidup dalam tumbuh kembang berkualitas,” tegasnya.(absa)