Tiga Paragraf Ini Jadikan Buni Yani Tersangka

buni-yani
Buni Yani didampingi sejumlah pengacara-Warta Kota/Bintang Pradewo

KETAPANGNEWS.COM, Jakarta – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, alasan penetapan tersangka Buni Yani bukan terkait video yang diunggah melainkan tampilan caption dalam video yang dia unggah.

Berikut ini caption pernyataan Buni Yani dalam akun Facebooknya:

PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

“Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51.. (Dan) “masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi”.

Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini.

“Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik, bahwa yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung ditambahkan sendiri,” tegas Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu(23/11) Dilangsir Tempo.co.id.

Menurut Awi, pernyataan Buni Yani itu mampu menghasut dan membuat kebencian yang bersifat SARA ketika membaca.

Awi menegaskan, yang menjadi alasan penetapan tersangka bukanlah video yang diunggah, tapi gambaran tampilan akun facebook BY pada 6 Oktober 2016.

Terkait video yang diunggah Buni Yani, Awi menjelaskan bahwa video tersebut asli dan tidak ditambahkan atau dikurangkan. Hanya dipotong durasinya dari durasi awal 1 jam 40 menit menjadi 30 detik.

“Untuk video setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik, videonya asli, hanya di akun Facebook Buni Yani pada 6 Oktober hasil suntingan dari pukul 00.24.16 sampai 00.24.46,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya perubahan atau penambahan suara Ahok dari video yang diposting Buni Yani.

Buni Yani, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dqan pasal 45 ayat 2 UU NO 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.