
KETAPANGNEWS.COM—Bupati Ketapang, Martin Rantan menegaskan, dalam penyelesaian kasus sengketa lahan antara PT Inti Sawit Lestari (ISL) dan Arrtu Borneo Perkebunan (ABP), urusan Hak Guna Usaha (HGU) dan peta lampiran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang paling bertanggung jawab.
“Kalau urusan Hak Guna Usaha (HGU) dan peta lampiran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang paling bertanggung jawab,” cetus Martin, Selasa (22/11).
Meski demikian Pemerintah Daerah (Pemda) secara sosial dan kesejahteraan rakyat merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan tersebut. Pemerintah yang dimaksud adalah Bupati dan seluruh stakeholder beserta jajaran.
“Tapi tanggung jawab sosial dan kesejahteraan rakyat tentunya pemerintah kabupaten ketapang yang memiliki tanggung jawab,” ucapnya.(dra)