BPBD Tak Bisa Bantu Korban Kapal Nelayan Yang Tengelam

bpbd
Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Ketapang, Triyoga saat ditemuai awak media Selasa (13/12).

KETAPANGNEWS.COM–Kasi Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang, Triyoga mengatakan, bahwa bantuan bencana di BPBD sudah dibentuk dalam Peraturan Bupati seperti terhadap korban angin putting beliung. Lantaran sudah ada kreteria-kreteria yang diatur berdasarakan Peraturan Bupati tersebut.

“Jika kapal besar tenggelam bisa dikatakan bencana. BPBD hanya terkait bencana di darat,” jelas Triyoga Selasa (13/12) diruang kerjanya.

Ia menjelaskan, biasanya bantuan makan minum, kalau jumlah korban bencana yang agak lumayan. Jadi kalau kapal tenggelam korbannya banyak, bantuan dari BPBD. “Kalau satu atau dua mungkin di instansi lain,” kata Triyoga.

Menurutnya, terhadap korban kapal nelayan di Sei Awan Kiri.Tapi yang namanya bencana yang masuk di BPBD skopnya luas atau besar.

“Kalau yang kecil-kecil mungkin di instansi lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, bencana yang besar misalnya level Kabupaten itu yang turun tetap BPBD. Tahun ini kan ada seperti kalau angin putting beliung. Jadi masyarakat yang jadi korban akan dbantu.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.