Januari, Wewenang SMA dan SMK di Ambil Alih Provinsi

Pemkab Ketapang Serahkan 445 Guru

ucup
Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Ketapang, Ucup Supriatna,

KETAPANGNEWS.COM – Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Ketapang, Ucup Supriatna, mengatakan, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) resmi diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

“Per 1 Januari 2017, semua sekolah SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pengambil alihan kewenangan ini sudah dicanangkan beberapa waktu lalu. ” Jelas Ucup kepada wartawan, Selasa (27/12).

Ucup menuturkan, pengambil alihan kewenangan pengelolaan sekolah SMA dan SMK ini berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat. Pengelolaan sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov. Termasuk juga tenaga pendidik. Otomatis guru juga akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

Khusus di Ketapang, kata Ucup, penyerahan secara simbolis pengelolaan SMA dan SMK ini ditandai dengan penyerahan tenaga pendidik oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang ke Pemerintah Provinsi Kalbar, dan sudah dilakukan kemarin secara simbolis oleh Bupati Ketapang.

Ucup menjelaskan, penyerahan tenaga pendidik ini hanya khusus guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara untuk guru kontrak masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Ketapang. Hal ini karena Pemerintah Provinsi belum menganggarkan dana untuk gaji guru kontrak.

“Guru honor dan kontrak masih menjadi tanggung jawab kebupaten sampai waktu yang belum ditentukan. Dana sudah dianggarkan,” ucap Ucup.

Ia mengatakan, mengenai tanggung jawab guru kontrak dan honor, hingga saat ini masih menjadi pembahasan Pemkab dan Pemprov. Karena secara kewenangan, sekolah dan guru sudah menjadi tanggung jawab Pemprov.

“Sementara hingga saat ini Pemprov belum menganggarkan dana untuk itu,” ujarnya.

Ucup menambahkan,oleh karena itu, agar proses belajar mengajar tetap berjalan, saat ini tenaga kontrak dan honor masih ditanggung oleh Pemkab Ketapang. Pihanya juga khawatir kalau tidak ada kejelasan, guru kontrak dan honor malah berhenti dan dampaknya pasti ke proses belajar mengajar.

“Sambil menunggu proses, dan tidak mengganggu proses belajar mengajar, saat ini masih ditanggung Pemda Ketapang. Tapi tidak tahu sampai kapan itu,” ujarnya.

Terpisah Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Setda Ketapang, Repalianto, menjelaskan, Bupati Ketapang sudah menyerahkan sebanyak 445 guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi untuk tenaga kontrak dan honor masih belum pasti.“Masih dalam pembahasan,” katanya.

Repalianto mengungkapkan, dengan diserahkannya guru PNS tersebut, maka semua gaji, tunjangan dan yang berkaitan dengan guru tersebut sudah menjadi tanggung jawab provinsi. Gaji, Kespek dan tunjangan lainnya, itu sudah menjadi tanggung jawab provinsi mulai 2017 mendatang.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.