
KETAPANGNEWS .COM – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Joko Yuhono mengatakan, di tahun 2016 pihaknya telah menyelesaikan beberapa kasus korupsi di Ketapang. Di tahun ini, penanganan kasus korupsi juga meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2015.
“Tahun 2015, Kejari Ketapang menyelidiki 2 kasus korupsi, 4 penyidikan, 3 tuntutan dan eksekusi 9 terpidana. Sedangkan tahun 2016 mengalami peningkatan. Penyelidikan kasus korupsi berjumlah 3 perkara, 4 penyidikan, 6 tuntutan dan 10 terpidana dieksekusi,” tegas Kejari kepada wartawan Jumat (30/12).
Joko mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap empat kasus korupsi. Di antaranya, kasus penyimpangan penyaluran dana Bansos pada SLB Ketapang tahun 2012-2015. Kejari menetapkan Kepala SLB, Sakrani sebagai tersangka.
Lanjutnya, Kasus ini merugikan negara kurang lebih Rp 500 juta dan penyimpangan penyaluran dana Kapitasi JKN Puskesmas di Ketapang juga sedang disidik. Kejari menetapkan dua tersangka yaitu, Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan Ketapang, Heri Yulistio dan Uray Imran. Kasus korupsi ini disinyalir telah merugikan negara sekitar Rp 400 juta.
Selain itu, Kejari juga menyidik kasus penyelewengan dana santunan pensiun tahun 2013-2015 yang tersangkanya Mashadi. Kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 600 juta. Serta penyidikan terhadap kasus penyelahgunaan dana kas PT Pos Indonesia tahun 2009. Kejari menetapkan Sadikin sebagai tersangka, kerugian negara sekitar Rp 160 juta.
“Untuk kasus Bansos SLB, dana pensiun dan penyimpangan penyaluran dana Kapitasi JKN, kita telah menahan empat tersangka,” jelas Kejari.
Sedangkan untuk penuntutan, ada beberapa kasus korupsi yang sedang disidang. Beberapa kasus telah diputuskan. Di antaranya kasus mark up pengadaan mesin genset di Bandara Rahadi Oesman Ketapang tahun 2013. Pada perkara ini ada tiga terdakwa yaitu, Agus Sutikno, Sutopo dan Geger Mispono. Masing-masing dituntut 1,5 tahun dan diputus 1 tahun.
Kemudian untuk perkara PT Pos Indonesia, Sadikin, dituntut 4 tahun dan diputuskan 4 tahun. Yang belum diputuskan itu perkara TPK pembangunan jalan akses pantai pesisir Mayong 2012. Terdakwanya Didi Antono dengan tuntutan 4,5 tahun.
Sementara yang dieksekusi di tahun 2016 ada 10 terpidana. Philipus, Iskandar Zulkarnaen, Rudy Rustaman, Agus Sutikno, Geger Mispono, Soetopo, Melzan, Frederikus Frengky, Hery Suhardiansyah dan Sadikin.
“Hery Suhardiansyah dan Sadikin ini sebelumnya DPO dan berhasil dieksekusi di tahun 2016,” paparnya.
Dari beberapa kasus penanganan korupsi, Kejari Ketapang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 622 juta. Joko menegaskan, korupsi sebisa mungkin dicegah. Namun, jika tidak bisa, maka harus ditindak tegas.
“Untuk korupsi hanya ada satu kata, lawan,” tegas Kejari.(dra)