Ketapang Terima Penghargaan Peduli HAM

Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI

pak-wakil-dan-kabag-hukum-001
Wakil Bupati Drs Suprapto S. dan kepala Bagian Hukum setda Ketapang, Edi Radiansyah SH, MH menerima penghargaan Peduli HAM.

KETAPANGNEWS.COM, Surabaya–Dari 415 Kabupaten/kota di 34 Propinsi se-Indonesia, sebanyak 228 Kabupaten/kota dari 34 Propinsi  yang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Salah satu Kabupaten/kota yang mendapat penghargaan tersebut adalah Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat.

Penghargaan sebagai kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly dan diterima oleh Wakil Bupati Ketapang Drs. Soeprapto S. Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan pada  peringatan Hari Hak Asasi Manusia ( HAM ) se dunia ke  68 Tahun 2016 di Gedung Negara “Grahadi”  Surabaya Provinsi Jawa Timur, Kamis  8 Desember 2016.

Penghargaan diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.MH-38.KP.07.05 Tahun 2016 tentang penetapan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia pada Tahun 2015.  Menurut Wakil Bupati Ketapang, Drs Suprapto S, diberikannya penghargaan tersebut diharapkan, akan dapat memacu motivasi untuk meningkatkan  penegakan dan perlindungan HAM bagi masyarakat Kabupaten Ketapang.

Penegakan dan perlindungan HAM ini menjadi tanggungjawab bersama , baik pemerintah dan masyarakat. Selain itu, Prestasi ,mendapat penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli HAM, hendaknya  terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Saya mewakili  Pemerintah Kabupaten Ketapang mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten  Ketapang, SKPD dan Instansi terkait atas dukunganya sehingga Kabupaten  Ketapang masuk dalam daftar 10 Kabupaten/kota  se- Kalimantan Barat penerima penghargaan Peduli HAM tahun 2015,” tegas Drs Suprapto S.

Sementara Kepala Bagian Hukum setda Ketapang, Edi Radiansyah SH, MH mengatakn, bahwa Penganugerahan Kabupaten Peduli HAM  mengacu kepada aturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013.  Terdapat  beberapa kriteria atau indikator dalam penilaian Kabupaten/kota peduli HAM, Yaitu Hak Hidup, Hak Mengembangkan Diri, Hak atas kesejahteraan, Hak Atas Rasa Aman, Hak Atas Perempuan.

“Adapun tujuan dari pada penilaian Kabupaten/kota peduli HAM antara lain memacu dan memberikan motivasi kepada pemerintah Daerah Kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM dan mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM,” kata Edi Radiansyah.(dra)

Leave a Reply

Your email address will not be published.