
KETAPANGNEWS.COM—Petualangan seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) gadungan atas nama Sandi (29) warga Kecamatan Manis Mata harus berakhir buruk. Pasalnya, TNI gadungan tersebut berhasil diamankan Babinsa Riam Berasap Kayong Utara, Selasa (20/12) di pal delapan. Kini Sandi dengen nama TNI sebagai Haikal harus mendapat hukuman atas perbuatannya.
Babinsa Riam Berasap, Koptu Effendi mengatakan, sebelum penangkapan dirinya mendapat laporan tentang salah satu adanya TNI bernama Haikal yang cukup meresahkkan warga. Mendengar laporan itu maka kami langsung bergerak.
“Sebenarnya masyarakat disana sudah mau bergerak untuk menggerbak. Namun kebetulan saya datang, maka hal demikian tidak terjadi. Bersyukurlah TNI gadungan itu karena bertemu kami. Kalau ketemunya warga mungkin tidak tahu juga apa jadinya,” kata Effendi kepada wartawan, Selasa (20/12) sore.
Kemudian, dari laporan warga yang kami terima, pelaku juga pernah berbuat aksi bejad, seperti menahan Pick Up. Terus ada juga yang mengatakan pemerasan di Cafe-cafe bahkan terdengar ada sampai 15 juta.
Selanjutnya, ada juga yang mengatakan pelaku tidak menekan para korban dalam aksinya. Namun kehadiran pelaku cukum membuat warga resah lantaran petantang petenteng membawa senjata.
“Atas tuduhan itu, sampai saat ini pelaku tidak mau mengaku. Jadi dia menggunakan atribut TNI mengaku dari kompi dengan target operasi di malam hari,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, yang bersangkutan mengaku kalau atributnya digunakan hanya untuk mendatangi pacarnya dan tidak pernah melakukan pemerasan. Dari keterangan masyarakat dia sering hilang datang. Ketika tidak memiliki uang baru dia datang.
Ia menambahkan, usai ditangkapnya pelaku, dirinya mendapat keterangan tambahan dari mantan kepala Desa Manis Mata atas nama iswanto. Bahwa yang bersangkutan juga mencuri motor merk CBR milik Biduan dengan alasan membeli pulsa lalu dibawa kabur dan dijual.
“Tujuan pertamanya kabur ke pal 8 ini karena gara-gara mencuri motor. Kemudian motor tersebut dijual, hasil jualan itu dibelikan ke atribut 4 hari yang lalu,” ujarnya.
Untuk proses hukum, ditangkapnya pelaku dengan dibawa langsung ke Kodim pihaknya hanya mengambil Berita Acara Perkara (BAP). Setelah itu akan langsung diserahkan ke Polres karena ada kaitan dengan pencurian motor
Mengenai hukuman , dirinya menegaskan, kalau hukuman dari TNI sifatnya melakukan pembinaan saja sebagai efek jera terhadap pelaku. Ditambahkannya, pihaknya juga tidak punya kewajiban menahan lebih dari 1 kali 24 jam.
“Inikan baru katanya-katanya, Namun masyarakat yang pernah diperas sampai sekarang pun belum bisa kita mintai keterangan. Yang bersangkutan secepatnya akan kita berikan kepada pihak kepolisian usai di BAP,” jelasnya.(absa)