Muslimin: BPMD-PKB Bekerja Sesuai Perda

BPMD-PKB Sudah Bekerja Maksimal

rapat-tim
Suasana Rapat Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades di Aula BPMD-PKB, Jum’at (16/12).

KETAPANGNEWS.COM—Terkait ketidak puasan para penggugat sengketa Pilkades Pengatapan Kecamatan Tumbang Titi dari hasil rapat tim. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMD-PKB), Muslimin SIP mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sesuai aturan yakni Peraturan Daerah yang baru nomor 2 tahun 2016

Muslimin menegaskan, mengatasi masalah ini tentu mengacu kepada peraturan. Hal tersebut di atur oleh Peraturan Daerah (Perda) yang baru nomor 2 tahun 2016 tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

“Kami tidak mau melewati batas-batas kewenangan yang sudah di atur oleh Perda,” tegas Muslimin saat diwawancara Ketapangnews.com, Jum’at (16/12).

Dalam masalah ini, dijelaskan Muslimin, ada satu pasal dalam BAB IV yakni penyelesaian sengketa pada pasal 57. Pasal 57 inilah yang menjadi dasar penyelesaian sengketa tersebut. Kemudian, keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.

“Harus diperhatikan antara penggugat dengan pemenang, nomornya signifikan atau tidak?. Kami melihatnya kesana. Jadi, di rapat tim hanya menyangkut tentang penghitungan suara yang mempengaruhi,” jelasnya.

Mengenai kesimpulan rapat yang tidak diberikan kepada penggugat, diakunya memang betul bahwa belum disampaikan ke penggugat.

Dia menambahkan, rapat kemarin memiliki resume yang akan disampaikan kepada bupati. Masalah penggugat tidak diberi resume rapat. Karena pihaknya hanya mendengar apa yang menjadi gugatan dan keberatan dalam masalah ini. Sebab disitu ada panitia dan KPPS nya.

“Hasil keputusan tim mengenai sengketa di Pengatapan nanti akan disampaikan. Saat ini kami sedang menyampaikan laporan secara rinci kepada pimpinan. Sehingga pimpinan nanti melihat terhadap kesesuaian koridor hukum yakni sesuai atau tidak tim ini bekerja,” timbalnya.

Soal rekaman, pihaknya hanya menerima laporan yang sesuai dengan yang masuk secara tertulis. Sebab kalau ada masalah-masalah baru perkara ini diyakininya tidak akan tuntas lantaran terus berkembang.

Terlepas nantinya saat ada keputusan, lalu kemudian penggugat keberatan. Pihaknya mempersilahkan untuk melanjutkan ke proses hukum karena hak penggugat.

“Dalam hal ini kami sudah maksimal bekerja. Kami juga tidak boleh menghentikan penggugat untuk melanjutkan ke proses hukum. Yang jelas kami sudah bekerja sesuai Perda,” tutupnya.(absa)

Leave a Reply

Your email address will not be published.